PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) segera melaporkan Kadiskes Pelalawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran belanja bahan-bahan lainnya yang diduga mencapai Rp 65 miliar.
Sebelum melaporkan ke KPK DPP-SPKN secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja dan "Bahan-bahan lainnya" di Diskes Pelalawan Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Rabu 10 September 2025 di Pekanbaru.
Langkah ini, menurut Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terangnya.
Dikatakan Frans Sibarani, dalam surat DPP-SPKN nomor : 104/Konf-DPP-SPKN/IX /2925 tanggal 03 September 2025 menyampaikan beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran pada ratusan item kegiatan termasuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023-2024 sesuai RUP.
Diuraikan Frans Sibarani, untuk tahun 2023, Diskes Pelalawan membuat observasi kegiatan sebanyak 237 item dengan anggaran sebesar Rp42.222.936.962.
"Dan tahun anggaran 2024 Diskes Pelalawan kembali menggelontorkan uang negara sebesar Rp23.814.988.875 terdapat 90 item kegiatan," urainya.
"Terkait kegiatan belanja serta disebut belanja bahan-bahan lainnya, kami sangat curiga. Karena disetiap kegiatan belanja dan jasa tetap memiliki jenis kegiatan. Misalnya, pengadaan, pemasangan, rehabilitasi, pembayaran, pengawasan, pembangunan, kemitraan, perencanaan, pengendalian, perizinan, pemeriksaan, pemeliharaan, makan minum, operasi, obat obatan, alat kesehatan, pengembangan, penyediaan, pembuatan,pemasangan, pelayanan," paparnya.
Yang paling disoroti dan dicurigai DPP-SPKN adalah kegiatan adalah belanja bahan-bahan lainnya.
"Kami mempertanyakan ini belanja apa? Apakah setiap belanja itu tidak ada nama barangnya. Mestinya dan lazimnya setiap belanja itu ada namanya, mereknya apa? Karena untuk kegiatan ini anggaran sampai miliaran rupiah," ujarnya.
Selain itu Frans Sibarani juga menyoroti kegiatan Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan tahun 2024 dengan anggaran Rp5.1 miliar.
"Menurut kami, kegiatan tersebut merujuk kepada insentif para Kader Posyandu se-Kabupaten Pelalawan yang diperkirakan 1.850 Posyandu," ujarnya lagi.
Terkait kegiatan ini, tim DPP-SPKN akan bergerak ke Pelalawan untuk observasi ke setiap Posyandu yang ada di Pelalawan. Apakah benar insentif tersebut berjalan sesuai informasinya sebesar Rp250.000 per Kader Posyandu.
"Kami juga berharap kepada setiap Kader Posyandu yang ada di Pelalawan untuk dapat bekerjasama dengan tim DPP-SPKN memberikan keterangan yang benar" pintanya.
DPP-SPKN meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebut Frans Sibarani
Apabila pihak Diskes Pelalawan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN menyatakan akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dimana surat laporan sudah mereka siapkan.
"Terkait kegiatan Diskes Pelalawan ini, kami meminta BPK RI dan Inspektorat agar terbuka dalam pemeriksaan terkait anggaran yang ada di setiap OPD. Karena sampai hari ini kita juga belum pernah mendengar hasil audit Inspektorat yang akuntabel terkait hasil auditor pemeriksaannya. Seolah olah semua bersih dan tidak ada yang menyimpang," tambahnya.
DPP-SPKN mendorong penggunaan anggaran negara yang dipungut dari pajak masyarakat agar transparan ke publik.
Frans Sibarani menyampaikan, apa yang menjadi sorotan DPP-SPKN sebagaimana mereka sampaikan dalam surat konfirmasi, namun mereka tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jika dalam surat yang mereka sampaikan ada yang keliru mohon di koreksi, tutup nya.***
- Daerah
- Pelalawan
Dugaan Korupsi Rp65 M Kadiskes Pelalawan Segera Dilaporkan DPP SPKN ke KPK

Sekretaris Jendral DPP-SPKN, Frans Sibarani. (Foto:Istimewa)
Pilihan Redaksi
IndexDugaan Korupsi Rp65 M Kadiskes Pelalawan Segera Dilaporkan DPP SPKN ke KPK
DPRD Riau Mulai Galang Donasi untuk DIR, Sudah Terkumpul Rp35 Juta
Afni Zulkifli Resmi Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Pembina Dekranasda Siak
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Daerah
Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025
Rabu, 10 September 2025 - 10:04:30 Wib Daerah
Afni Zulkifli Resmi Dikukuhkan Jadi Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Pembina Dekranasda Siak
Rabu, 10 September 2025 - 07:29:25 Wib Daerah
Afni Zulkifli Bawa Angin Segar, Dekranasda Siak Kini Digawangi Pelaku Usaha
Rabu, 10 September 2025 - 07:25:17 Wib Daerah
Pulih dari Sakit, Gubernur Riau Langsung Tancap Gas Serahkan Santunan Anak Yatim ke Meranti
Rabu, 10 September 2025 - 07:22:24 Wib Daerah