Aniaya Anjing dan Jual Dagingnya, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Aniaya Anjing dan Jual Dagingnya, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

PELALAWAN - Satreskrim Polres Pelalawan menangkap pria berinisial GA (25) ditangkap di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pelaku diduga menganiaya anjing untuk kemudian menjual dagingnya sebagai konsumsi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan," ujar Yoga, Senin (15/9/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing.

Menurut Yoga, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tegasnya.

Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index