Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir kembali melaksanakan tindak lanjut mediasi atas sengketa pertanahan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut. Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rendy Depalma, S.H., yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kesempatan tersebut, Rendy Depalma menegaskan bahwa mediasi merupakan upaya penyelesaian non-litigasi yang diutamakan pemerintah. "Kami ingin memastikan setiap sengketa tanah bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, sehingga tercipta keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan antar masyarakat," ujarnya.
Mediasi lanjutan ini menghadirkan para pihak yang bersengketa, dengan tujuan memberi kesempatan kembali untuk menyampaikan pandangan, menegaskan posisi, serta mencari titik temu yang dapat diterima bersama. Rendy menekankan bahwa Kantor Pertanahan berperan sebagai fasilitator netral yang menjaga proses tetap objektif dan transparan.
"Tim mediator tidak memihak, kami hadir untuk memfasilitasi jalannya komunikasi agar dapat menghasilkan kesepakatan tertulis yang mengikat," kata Rendy. Ia menambahkan bahwa hasil kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang sah dalam penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, Rendy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan transparan. "Kami ingin masyarakat merasakan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak atas tanah, sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan," tegasnya.
Mediasi tindak lanjut ini berjalan dengan kondusif. Para pihak terlihat aktif menyampaikan pandangan, sementara mediator dari Kantor Pertanahan memastikan jalannya diskusi tetap dalam suasana musyawarah. Hal ini diharapkan menjadi langkah maju menuju penyelesaian sengketa secara damai.
Rendy juga mengingatkan pentingnya penyelesaian damai demi menghindari potensi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar. "Penyelesaian sengketa tanah tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat," tuturnya.
Dengan adanya tindak lanjut mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berharap kesepakatan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menjadi contoh penyelesaian sengketa yang berkeadilan di wilayah tersebut.