Concong, – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.selasa (23/09)
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.
“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:
2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)
3 unit handphone
2 timbangan digital (besar dan kecil)
2 bilah senjata tajam
2 pipet sebagai sendok sabu
1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah
Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.