Indragiri Hilir, Mengenai Keluhan masyarakat Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, yang sempat naik dibeberapa media online mengenai buruknya pelayanan administrasi yang berada desa sei buluh .yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Sungai Buluh yang diduga jarang berada dikantor, sehingga masyarakat mengaku kesulitan mengurus berbagai surat dan keperluan administrasi lainnya, di bantah oleh Kades sei bulah ABD RAHMAN, saat dikonfirmasi media secara langsung, Abd Rahman, mengatakan, bahwa Proses Pelayanan, tetap berjalan semestinya ujarnya "

"Untuk Permasalahan Kantor, Kades mengatakan, bahwa Kantor desa itu ada, yg beralamat di jalan Handayani desa sungai buluh dan proses pemerintahan desa tetap berjalan semestinya.
" Karena kantor desa adalah pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, tempat kepala desa menjalankan tugasnya, memberikan pelayanan publik, mengelola administrasi, dan melaksanakan program pembangunan, serta tempat perangkat desa bekerja, yang diatur dalam Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Kantor desa berfungsi sebagai instansi pemerintah terendah yang berinteraksi langsung dengan warga, memfasilitasi urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. (Andre)