Peringati Hari Desa 2026, Dr. Hasan Basri Tegaskan Pj Penghulu Kooperatif Selesaikan Temuan Inspektorat

Peringati Hari Desa 2026, Dr. Hasan Basri Tegaskan Pj Penghulu Kooperatif Selesaikan Temuan Inspektorat

BAGANSIAPIAPI – Tindak lanjut hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terhadap 123 Penjabat (Pj) Penghulu terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 terus bergulir. Pasca ditemukannya sejumlah penyimpangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rohil, Dr. H. Hasan Basri Bahtiar Murat, SKM., M.KL., memberikan peringatan tegas.

Meski baru menjabat sebagai Kadis PMK sejak 1 September 2025, Dr. Hasan Basri menyatakan komitmennya dalam melakukan pembinaan secara teknis. Ia meminta seluruh Pj Penghulu maupun Penghulu definitif yang terbelit temuan audit untuk segera menyelesaikannya secara kooperatif.

"Sebagai Kepala Dinas PMK sekaligus pembina teknis para Penghulu, saya menghimbau dengan tegas agar seluruh Pj maupun Penghulu definitif segera menuntaskan hasil audit Dana Desa ini," ujar Hasan Basri saat dikonfirmasi media di sela-sela peringatan Hari Desa Tahun 2026 di Taman Budaya Batu Enam, Bagan Punak, Kamis (15/1/2026).

Hasan Basri menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara jika hal tersebut menjadi rekomendasi dari pihak Inspektorat. Hal ini bertujuan agar para perangkat desa tidak terjerat persoalan hukum di masa mendatang.

"Segera selesaikan. Jika ada temuan yang mengharuskan pengembalian uang ke kas daerah, ya segera kembalikan. Jangan sampai tersandung masalah hukum. Kami minta kerja sama yang kooperatif," tegasnya lagi.

Ia juga berpesan agar di tahun anggaran 2026 ini, seluruh Penghulu bekerja lebih transparan dan mematuhi regulasi yang berlaku. "Mulailah dengan niat baik, ikuti peraturan, dan transparan dalam bertugas. Kita ingin di tahun 2026 ini tidak ada lagi penghulu yang tersandung hukum karena penyalahgunaan anggaran," harapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Rohil telah melakukan audit menyeluruh sepanjang tahun 2025 terhadap 123 Pj Penghulu berstatus ASN dan sejumlah Penghulu definitif. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan pada beberapa proyek fisik swakelola seperti pembangunan jalan, jembatan, serta pengadaan ambulans desa.

Selain itu, temuan juga mencakup program Ketahanan Pangan (Ketapang) seperti perkebunan nanas dan peternakan kambing dengan pagu anggaran di bawah Rp. 200 juta.

Hingga pertengahan Januari 2026 ini, dilaporkan belum ada Pj Penghulu yang menyetorkan pengembalian uang ke Kas Daerah sebagaimana rekomendasi Inspektorat. Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat desa agar para oknum Pj Penghulu segera bertanggung jawab sebelum kasus ini dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Pungkasnya (MH)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index