Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.
Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam angka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yaitu pada:
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
- Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang bisa diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.