KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026.
Sebagai implementasi, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menetapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Sebagai bentuk keteladanan, Ahmad Yuzar menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor.
"Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran,"ujarnya.
Di sela perjalanan, Bupati Kampar juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta melihat langsung kesiapan ASN dalam menyesuaikan diri dengan transformasi budaya kerja.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Kampar mengunjungi sejumlah OPD, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kampar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
Bupati Kampar secara langsung mengecek kondisi ruangan kerja di masing-masing OPD. Ia menyoroti masih adanya penggunaan listrik yang tidak efisien, seperti lampu dan pendingin ruangan yang tetap menyala meskipun tidak digunakan.
“Penghematan energi harus dimulai dari hal kecil dan dari diri sendiri. Jika tidak digunakan, matikan lampu dan AC. Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan,” tegas Bupati.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dapat mengubah pola kerja menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan energi, sehingga tercipta budaya kerja yang efisien, produktif, dan ramah lingkungan.
“Transformasi budaya kerja ini bukan sekadar kebijakan, tetapi langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, seluruh ASN di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berperan aktif mendukung program pemerintah, sekaligus menjadi contoh dalam menerapkan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan.