Kapolsek Pulau Burung Tanamkan Kesadaran Hukum demi Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba

Kapolsek Pulau Burung Tanamkan Kesadaran Hukum demi Lingkungan Sekolah Bebas Narkoba

PULAU BURUNG – Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di kalangan generasi muda, Kapolsek Pulau Burung AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan sosialisasi bahaya narkoba yang bertempat di SMP Negeri 1 Pulau Burung, Jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026) pagi ini dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan dihadiri oleh para siswa, guru, serta perwakilan masyarakat setempat.

Kehadiran Kapolsek Pulau Burung dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman laten narkoba. AKP Dr. Irwanto hadir didampingi oleh PS. Kanit Binmas Polsek Pulau Burung Aipda Febri Jonni Wahono dan Banit Intelkam Briptu Sakti Andiko, S.H. Kolaborasi tim ini bertujuan untuk memberikan materi yang komprehensif, mulai dari aspek hukum hingga dampak sosial bagi para pelajar yang menjadi sasaran utama penyuluhan.

Sebagai narasumber utama, AKP Dr. Irwanto menyampaikan materi mendalam mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menjelaskan secara rinci jenis-jenis narkoba yang sering beredar di masyarakat, mulai dari golongan narkotika hingga psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Penjelasan ini diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar para siswa dapat mengenali bentuk-bentuk zat terlarang tersebut sejak dini.

Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pada dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya. Ia memaparkan bagaimana narkoba dapat merusak organ vital tubuh, menurunkan fungsi otak, serta menyebabkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan. Pesan ini disampaikan dengan tegas agar para siswa menyadari bahwa sekali mencoba narkoba, masa depan mereka bisa hancur seketika.

Tidak hanya membahas dampak kesehatan, AKP Dr. Irwanto juga menguraikan secara gamblang mengenai ancaman hukuman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan memahami sanksi hukum yang berat, diharapkan akan tumbuh rasa takut dan kesadaran hukum di kalangan pelajar untuk tidak terlibat dalam tindakan pidana narkotika, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.

Tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pulau Burung. Kapolsek berharap melalui pemahaman yang diberikan, masyarakat dan generasi muda tidak akan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

Kapolsek Pulau Burung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama yang solid antara polisi, sekolah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan rantai peredaran narkoba dapat diputus sehingga masa depan anak-anak daerah tetap terjaga.

Kegiatan sosialisasi tersebut berakhir sekira pukul 11.20 WIB dan berlangsung dengan situasi yang aman serta kondusif. Antusiasme para peserta terlihat selama sesi tanya jawab, yang menunjukkan tingginya kesadaran akan bahaya narkoba. Keberhasilan giat ini menjadi bukti nyata kepedulian Kapolsek Pulau Burung dan jajarannya dalam mewujudkan generasi muda yang bersih dari narkoba dan siap membangun daerah Indragiri Hilir.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index