Kementerian ATR/BPN Lanjutkan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan

Kementerian ATR/BPN Lanjutkan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan

Pelalawan, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas Tanah Ulayat milik Masyarakat Hukum Adat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring pengadministrasian Tanah Ulayat yang dilaksanakan di Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, sebagai tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendampingi pelaksanaan pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Pelalawan. Ia menjelaskan bahwa Desa Langgam merupakan salah satu wilayah yang memiliki karakteristik Masyarakat Hukum Adat sehingga memerlukan perhatian dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas Tanah Ulayat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk Bupati Pelalawan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat. Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Masyarakat Hukum Adat dapat terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan di Kabupaten Pelalawan merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Bupati Pelalawan. Menurutnya, kegiatan monitoring ini merupakan salah satu upaya konkret Kementerian ATR/BPN dalam melestarikan keberadaan Tanah Ulayat melalui pengadministrasian dan pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pengadministrasian Tanah Ulayat tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mengamankan keberadaan Tanah Ulayat sebagai aset Masyarakat Hukum Adat agar tetap terjaga dan tidak dialihkan maupun dimanfaatkan secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Nurhadi Putra berharap proses pengadministrasian di Kabupaten Pelalawan dapat segera ditindaklanjuti hingga terbit Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat sebagai wujud perlindungan negara terhadap hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kehadiran Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pelalawan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan pengadministrasian Tanah Ulayat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, kegiatan monitoring ini dilakukan untuk meninjau secara langsung perkembangan di lapangan, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi, serta mendorong percepatan penyelesaian setiap tahapan menuju penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Rezka Oktoberia menegaskan bahwa Tanah Ulayat merupakan hak Masyarakat Hukum Adat yang harus diakui, dilindungi, dan dijamin kepastian hukumnya oleh negara. Oleh karena itu, pengadministrasian dan penerbitan HPL menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat sekaligus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan.

Melalui kegiatan monitoring ini, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Masyarakat Hukum Adat dalam mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, menjaga kelestarian Tanah Ulayat sebagai warisan Masyarakat Hukum Adat, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Pelalawan.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index