Kakantah Inhil Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI: Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Aset Daerah di Riau

Kakantah Inhil Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI: Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Aset Daerah di Riau

Pekanbaru - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Khomsadi, S.ST., secara resmi mewakili instansi dalam menghadiri kunjungan kerja penting yang dilakukan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kehadiran beliau menandai komitmen serius Kantor Pertanahan Inhil dalam mendukung upaya pengawasan nasional terhadap pengelolaan aset pemerintah di wilayah Provinsi Riau.

Kunjungan kerja ini difokuskan pada isu strategis terkait permasalahan aset Pemerintah Daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai garda terdepan dalam administrasi pertanahan, kehadiran Kakantah Inhil menjadi bukti nyata keterlibatan aktif kementerian dalam menyelesaikan sengketa dan ketidakjelasan status hukum aset-aset daerah yang sering menjadi hambatan pembangunan.

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran petinggi negara dan daerah, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, beserta anggota komisi lainnya. Turut hadir pula Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum Agraria, Slameto Dwi Martono, yang memberikan perspektif teknis hukum agraria dalam penyelesaian masalah aset yang kompleks di lapangan.

Selain perwakilan pusat, kegiatan ini juga melibatkan pejabat tinggi daerah seperti Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kolaborasi lintas sektor antara legislatif, eksekutif pusat, dan pemerintah daerah ini menciptakan forum diskusi yang komprehensif untuk membedah akar permasalahan aset di Riau.

Muhammad Khomsadi, S.ST., menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis di daerah dengan pembuat kebijakan di tingkat nasional maupun daerah. Melalui forum ini, ia menyampaikan bahwa identifikasi dan sertifikasi aset BMD dan BUMD memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Fokus utama dari diskusi dalam kunjungan kerja ini adalah mencari solusi konkret atas berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi II DPR RI, diharapkan proses klarifikasi status tanah dan bangunan milik daerah dapat dipercepat, sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Sinergi yang dibangun melalui pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dampak hukum yang kuat. Keterlibatan aktif Kakantah Inhil menunjukkan bahwa penyelesaian masalah aset bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga memerlukan dukungan teknis dari unit vertikal Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota.

hasil dari kunjungan kerja ini diharapkan menjadi landasan bagi perbaikan tata kelola aset daerah di Provinsi Riau. Dengan semakin kuatnya sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah, penyelesaian permasalahan BMD dan BUMD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi pertanahan yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index