Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Jadi Kebun, Warga Bengkalis Jadi Tersangka

Diduga Bakar Kawasan Hutan untuk Jadi Kebun, Warga Bengkalis Jadi Tersangka

BENGKALIS – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang warga Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, berinisial J sebagai tersangka. 

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terungkap saat proses pemadaman api.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan status tersangka tersebut usai menggelar perkara resmi pada Kamis (10/9). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tegas kepolisian dalam mengusut tuntas keterkaitan antara aktivitas ilegal di kawasan hutan dengan maraknya kejadian karhutla di wilayah hukum Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons petugas terhadap insiden karhutla pada Rabu (2/9/2026) di kawasan Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah. 

"Ketika berjuang memadamkan kobaran api di lokasi, petugas di lapangan justru menemukan kejanggalan berupa bentangan areal perkebunan kelapa sawit yang berada tepat di titik kebakaran," ujar Fahrian Sabtu (12/9/2026).

Menanggapi temuan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. 

Berdasarkan hasil pemetaan titik koordinat oleh ahli, BPKH Riau mengonfirmasi bahwa lahan perkebunan sawit yang terbakar tersebut sejatinya berada dalam area berstatus kawasan hutan produksi.

"Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka J diketahui menguasai dan mengelola lahan perkebunan sawit seluas 2,5 hektare di area terlarang tersebut tanpa memiliki izin sah dari pemerintah. Selain menanam sawit, J juga nekat mendirikan bangunan pondok di dalam kawasan hutan sebagai basis aktivitasnya," jelasnya.

Penyidik juga menguraikan bahwa tersangka sempat menikmati hasil dari aktivitas ilegalnya tersebut sebelum lokasi terbakar. Berdasarkan temuan fakta di lapangan, J diketahui baru saja memanen buah sawit dari lahan tersebut sekitar satu bulan sebelum lokasi perkebunan itu ditemukan oleh petugas pemadam karhutla.

Dalam proses penegakan hukum ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler untuk melengkapi berkas perkara. 

"Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023," tegas Fahrian.

Fahrian menegaskan pihaknya kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan. 

"Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas segala bentuk penguasaan lahan ilegal guna mencegah berulangnya bencana karhutla, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index