Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Badan ini dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia (RI).
“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Simulasi pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA juga akan menentukan direktorat di lingkungan kementerian yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut. Namun, ia juga menegaskan tidak seluruh tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.
Menteri Nusron menjelaskan, konflik yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan. “Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Menteri Nusron, yang dalam kesempatan ini turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
RUU Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Sejumlah tahapan pembahasan telah dilakukan sebelum akhirnya RUU ini disetujui. Mulai dari rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan. (MW/FA)
- Nasional
- DKI
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Pilihan Redaksi
IndexPresiden Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Dalam Negeri
Presiden Prabowo Perintahkan IEU-CEPA Segera Tuntas, Perluas Akses Indonesia ke Pasar Eropa
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Presiden Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Dalam Negeri
Rabu, 23 September 2026 - 12:57:31 Wib Nasional
Presiden Prabowo Perintahkan IEU-CEPA Segera Tuntas, Perluas Akses Indonesia ke Pasar Eropa
Rabu, 23 September 2026 - 12:55:59 Wib Nasional
Menkomdigi Tegaskan Aturan Indonesia kepada CEO Roblox
Selasa, 22 September 2026 - 19:25:12 Wib Nasional
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Selasa, 22 September 2026 - 19:22:38 Wib Nasional