Usai Dilantik Presiden Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Menko Bahlil Fokus Percepat Hilirisasi dan Transisi Energi

Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Bahlil Lahadalia untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil menyatakan akan menjalankan amanah tersebut dengan baik sesuai kewenangan dan arahan Presiden usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).

Menko Bahlil mengatakan bahwa hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang perlu terus diperkuat dan dipercepat pelaksanaannya. Untuk itu, koordinasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan diarahkan untuk mempercepat eksekusi program-program tersebut.

“Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya Asta Cita adalah tentang Hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa sektor ESDM memiliki keterkaitan yang besar dengan agenda hilirisasi. Selain itu, Bahlil menyebut sekitar 90 persen dari total investasi hilirisasi berada di sektor ESDM.

“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat tahap perkembangan. karena saya melihat bahwa fokus kita kan Hilirisasi, dari total investasi 100 persen, 90 persennya itu ada di sektor ESDM,” imbuh Bahlil.

Sementara itu, mengenai koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Bahlil menegaskan bahwa kementerian tersebut tetap merupakan kementerian teknis yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

“Kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator. Sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri Teknis. Jadi Kementeriannya Kementerian investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa dirinya akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, setiap pembantu Presiden harus menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan mandat yang telah diberikan.

“Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu oleh Bapak Presiden, dan dilimpahkan para pembantu-pembantunya dan sebagai pembantu Presiden yang baik akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada dalam Keppres tersebut,” kata Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa dalam sistem presidensial, pengangkatan menteri merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, seluruh keputusan yang telah ditetapkan Presiden perlu dihormati dan dilaksanakan oleh para pembantunya.

“Kita tahu bahwa dalam sistem presidensial, mengangkat memperhatikan menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi, yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden,” pungkas Bahlil. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index