Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital melalui peluncuran sertipikat tanah elektronik. Langkah modernisasi ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, efisiensi layanan, serta perlindungan maksimal bagi aset tanah masyarakat Indonesia di era digital.
Di tengah kemudahan era digital ini, #SobATRBPN tentu perlu tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan pertanahan, termasuk potensi pemalsuan sertipikat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Minaru mengingatkan agar pemilik aset tidak lengah dan senantiasa memastikan keaslian dokumen kepemilikan tanah yang dipegang demi keamanan jangka panjang.
Untuk mengantisipasi kerugian akibat dokumen palsu, Kementerian ATR/BPN menyediakan langkah verifikasi yang mudah namun akurat. Masyarakat dapat membedakan sertipikat tanah yang asli dan palsu dengan memadukan pengecekan secara digital serta pemeriksaan fisik dokumen secara teliti di rumah maupun di kantor pertanahan.
Cara pertama dan paling praktis adalah memanfaatkan aplikasi resmi "Sentuh Tanahku" yang dikembangkan langsung oleh ATR/BPN. Pemilik tanah dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau Apple App Store, melakukan registrasi akun menggunakan alamat email aktif, dan mengakses fitur layanan informasi serta verifikasi data sertipikat.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna cukup memasukkan data yang diperlukan atau memindai kode QR resmi yang tertera pada dokumen. Jika data digital yang muncul di aplikasi sesuai secara sinkron dengan database server resmi BPN, maka dokumen tersebut dapat dipastikan asli dan legal secara hukum negara.
Cara kedua yang tidak kalah penting adalah melakukan pengecekan fisik sertifikat menggunakan sinar UV (ultraviolet). Dokumen pertanahan resmi dilengkapi dengan fitur pengaman khusus, seperti tinta tak kasat mata, hologram khusus, dan serat sekuriti pada kertas dokumen yang akan memunculkan pola atau berpendar secara unik di bawah pencahayaan sinar UV.
Kombinasi verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan pemeriksaan fisik dengan sinar UV merupakan benteng pertahanan efektif untuk mendeteksi dini dokumen palsu. Dengan langkah preventif ini, masyarakat dapat terhindar dari sindikat mafia tanah yang sering mengincar kelengahan pemilik properti dalam transaksi jual beli maupun pengurusan surat.
Minaru mengimbau kepada seluruh #SobATRBPN agar segera melakukan pengecekan dokumen tanah masing-masing secara berkala dan aktif memanfaatkan layanan digital resmi ATR/BPN. Mari bersama-sama kita amankan aset pertanahan keluarga demi terciptanya tertib administrasi yang aman, transparan, dan terpercaya di seluruh wilayah Indonesia.