PWI Inhil Resmi Buka Pendaftaran Ketua Baru Periode 2026–2029

PWI Inhil Resmi Buka Pendaftaran Ketua Baru Periode 2026–2029

Tembilahan - Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau resmi memberikan mandat kepada Panitia Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI PWI Indragiri Hilir (Inhil) untuk membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Inhil Masa Bakti 2026–2029. Pendaftaran dibuka selama empat hari mulai Selasa (27/10/2026).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat PWI Provinsi Riau Nomor: 748/PWI-R/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Bambang Irawan Syahputra dan Sekretaris Dwi Putra.

"PWI Provinsi Riau memberikan mandat kepada Panitia Konferkab PWI Inhil untuk membuka penerimaan berkas pencalonan mulai tanggal 27 Oktober hingga 30 Oktober 2026," kata Ketua Panitia Konferkab VI PWI Inhil, Faisal Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).

Pendaftaran dilayani setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB di Sekretariat PWI Inhil, Jalan Kembang, Tembilahan. Seluruh berkas pendaftaran paling lambat diterima panitia pada Jumat (30/10) pukul 18.00 WIB.

Faisal menjelaskan, pendaftaran ini mengacu pada Peraturan Dasar dan Peraturan Organisasi (PO) PWI Tahun 2026. Ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan integritas yang wajib dipenuhi para pendaftar.

Setiap bakal calon diwajibkan mengantongi dukungan tertulis sekurang-kurangnya 15 persen dari total anggota biasa yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, calon harus tercatat sebagai Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

"Bakal calon juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya," jelas Faisal.

Adapun kelengkapan dokumen administrasi yang harus dilampirkan antara lain:
- Fotokopi KTA PWI (Kartu Biru)
- Fotokopi Sertifikat UKW Madya
- Fotokopi KTP
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Di samping syarat administratif dasar, para calon dituntut menandatangani surat pernyataan integritas. Pendaftar dipastikan bukan pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, serta tidak berstatus sebagai ASN/PNS.

"Kecuali pegawai RRI, TVRI, dan LKBN Antara," lanjutnya.

Setiap calon juga diwajibkan menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Kesediaan secara langsung di hadapan panitia pendaftaran.

Setelah masa pendaftaran ditutup, seluruh berkas yang masuk di Sekretariat PWI Inhil Jalan Kembang akan melalui proses verifikasi awal oleh panitia lokal. Berkas kemudian diserahkan ke Pengurus PWI Provinsi Riau paling lambat 3 hari setelah batas akhir pendaftaran.

Faisal pun mengajak seluruh anggota yang memenuhi kualifikasi untuk ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi organisasi insan pers ini.

"Kami mengimbau seluruh anggota biasa PWI Indragiri Hilir yang memenuhi kualifikasi untuk memanfaatkan ruang demokrasi ini dan berpartisipasi aktif demi kemajuan organisasi pers di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkas Faisal.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index