SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Panitia Pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI) menggelar Konferensi Pers mengumumkan tentang pelaksanaan pemilihan calon ketua FKWI periode 2022-2025, di kantor FKWI Jalan Baharudin Jusuf Tembilahan, Selasa (18/10/22) sore.
Ketua Panitia pelaksana Mubes FKWI Loly Andriawan mengatakan bahwa setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang, pihaknya hari ini secara langsung mengumumkan jadwal pelaksanaan Mubes FKWI tersebut.
"Kami dari panitia penyelenggara mengucapkan terimakasih kepada seluruh komponen yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah mendukung berjalan lancarnya kegiatan ini, kemudian kami memohon maaf atas segala kekurangan dalam penyelenggaraan ini dari awal hingga sekarang," kata Loly.
Ia menambahkan, memulai kegiatan konfrensi pers hari ini, pihaknya dari panitia penyelenggara mengumumkan beberapa item terkait persiapan pelaksanaan mubes FKWI.
1. Daftar Pemilih Sementara (DPS)
DPS yang masuk melalui data online berjumlah 99 jiwa yang terdiri dari 4 organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), (FKWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Kemudian, ada juga organisasi wartawan yang belum terdaftar dalam peserta rekomendasi Mubes seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI D), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), dan lain sebagainya.
Selanjutnya ada organisasi media yang kemudian pihaknya masukkan semua tersebut ke dalam gabungan organisasi dan ada juga mereka temukan data doble (dua kali mengisi) jadi kami buat warna hitam.
"Adapun datanya sebagai berikut :
IWO = 22 ,
PWI = 29 ,
AJI = 1 ,
FKWI = 14 ,
Gabungan = 29,
Data Ganda = 4 ,
Total = 99 - 4 = 95 ," jelasnya.
Data tersebut nanti akan diverifikasi menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan nanti surat rekoemndasi oleh 4 organisasi yang diputuskan oleh Mubes Tahun 2019 yakni FKWI, PWI, AJI, dan IWO.
2. Dengan pengumuman ini, DPS yang telah dilaksanakan melalui registrasi online dianggap sudah selesai, dan kemudian panitia akan membuka registrasi manual yang akan dilaksanakan di sekretariat FKWI Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan tepatnya di samping Gedung Olahraga (GOR) Tasik Gemilang (Jadwal Terlampir) selama dua hari kedepan. Pemilih wajib hadir langsung untuk mengisi formulir.
3. Jadwal dan Tahapan
1. 12/10/2022 Registrasi Online Daring Pelaksanaan 7 hari.
2. 18/10/2022 Pengumuman DPS Sekretariat FKWI 1 hari.
3. 19/10/2022 registrasi manual sekretariat FKWI pelaksanaan 1 hari.
4. 19/10/2022 Permintaan data ke Organisasi melalui surat sesuaikan pelaksana 2 hari.
5. 20/10/2022 Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan pelaksanaan 2 hari.
6. 21/10/2022 Verifikasi Faktual Pemilih sesuaikan -
7. 23/10/2022 pengumuman DPT sesuaikan pelaksanaan 1 hari.
8. 24/10/2022 MUBES Engku Kelana Pelaksanaan 1 hari.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Mubes FKWI Maryanto, S.H., MH mengatakan bahwa, FKWI adalah organisasi tertua di Kabupaten Inhil sebelum adanya organisasi lain seperti Aji, PWI, IWO, JMSI, SMSI, IJTI, PJID, dan PWDPI, yang mempunyai garis hirarki sampai ke pusat.
"Artinya ini kaitannya dengan organisasi profesi wartawan adalah profesi yang diatur oleh undang-undang, artinya organisasi ini dalam setiap langkah mereka harus mengacu pada aturan yang berlaku, karena ini organisasi selevel dengan organisasi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), inikan organisasi profesi dan UU nya pun jelas, UU no 40 tahun 1999 tentang pers itu jelas," kata Mariyanto yang didampingi oleh Ketua Panpel Mubes FKWI dan SC.
Ketua SMSI Inhil itu juga menegaskan bahwa, yang mengaku wartawan harus tunduk kepada institusi tertinggi mereka yaitu undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dimana, dalam mubes FKWI kali ini kita itu harus taat asas, harus taat hukum, harus taat administrasi supaya organisasi ini benar-benar organisasi yang mempunyai marwah dan harkat sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya, artinya kalau mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, di pasal 1 jelas dinyatakan, pasal 1 poin 4 disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selain dari pada itu bukan wartawan. Ini tidak bisa di bantah, undang-undang 40 tahun 1999 mengatakan bahwa yang dikatakan wartawan itu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, mereka secar teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik baru bisa dikatakan wartawan," tegasnya.
Terakhir Maryanto menyebutkan, di pasal berikutnya Bab III tentang wartawan pasal 7 mengatakan, ayat satunya menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan, itu jelas. Artinya bisa memilih di FKWI, mereka bergabung di AJI, PWI, JMSI, IJTI.
"Ke dua, ini yang paling penting, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik setiap mereka yang menyatakan bahwa, melabelkan mereka sebagai wartawan, mereka harus taat dengan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.
Penulis : Yusuf Tamvan