Tembilahan - Pj.Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2024 Bertempat di Aula Kantor Bupati Indragiri Hilir pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Pelaksanaan Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Polres Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala UPT KPH Mandah, Camat Kateman, Camat Enok, Camat Gaung dan seluruh anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria adalah rangkaian lanjutan dari Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan di 4 (empat) Desa yang berada di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Desa Makmur Jaya dan Penjuru, Kecamatan Kateman Desa Simpang Tiga Daratan, Kecamatan Enok dan Desa Gembira Kecamatan Gaung.
Dari tahap awal kegiatan mulai dari Penyuluhan, Inventarisasi dan Identifikasi, Penelitian Lapang dan saat ini Sidang GTRA telah disepakati Bersama yang telah dituangkan dalam berita Acara Gugus Tugas Reforma Agraria, berdasarkan pertimbangan sidang merekomendasikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 9.967.848 M2 dan sebanyak 515 KK serta 900 Bidang Tanah yang telah digarap/dikuasai oleh Masyarakat.
Diakhir Sidang H. Tantawi Jauhari Selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Indragiri Hilir menyambut baik kegiatan ini dan segera bisa diterbitkan sertipikat untuk Masyarakat, agar adanya kepastian Hukum atas lahan / tempat tinggal yang saat ini mereka kuasai.
Senada dengan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Martin, S.ST, M.H mengatakan bahwa mulai dari tanggal 3 Juli Tahun 2024 Sertipikat yang diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir adalah Sertipikat Elektronik termasuk kegiatan saat ini Redistribusi Tanah. Semoga dengan adanya Sertipikat Elektronik Masyarakat lebih nyaman dan tentunya Tingkat keamanannya lebih terjaga.