Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 | 18:59:12 WIB

Indragiri Hilir-Polisi mengungkap dugaan pembakaran lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang pria berinisial JF (32) diamankan terkait kasus tersebut.

Pengungkapan bermula saat dua titik panas atau hotspot terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemadaman. Tim tersebut terdiri atas personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Pulau Sambu Guntung, Masyarakat Peduli Api (MPA) PT Oscar, serta masyarakat setempat.

Api berhasil dikendalikan. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan hingga Minggu (6/9/2026) guna memastikan tidak ada bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali, Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan JF pada Sabtu (12/9/2026). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah yang terbakar, serta sebilah parang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

“Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bachtiar.

Ia mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan masa depan generasi mendatang.

“Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Hentikan pembakaran lahan,” tegasnya.

Menurut Bachtiar, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Diperlukan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api, dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat JF dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perkara itu kini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan, dan penegakan hukum untuk menekan potensi Karhutla serta menjaga wilayah Inhil dari ancaman kebakaran dan kabut asap.

“Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih,” tutup Bachtiar.

Terkini