SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Melaksanakan Penertiban beberapa Reklame dan baleho Liar yang tanpa ijin dan yang sudah habis masa tayangnya di beberapa sudut kota Tembilahan Rabu (24/03/2021)
Lokasi penertiban dilaksanakan di tembilahan kota dan tembilahan hulu (Simpang tiga pulau Palas)
Dengan Komandan Lapangan Ria hermanto dan Anggota satpol PP berjumlah 36 orang, Anggota polres.2. Anggota Kodim.2 orang menyisir tempat reklame liar dan tanpa izin
Dalam penertiban Reklame dan Baleho Liar dan Tanpa Izin ini Satpol PP Inhil mempedomani :
1.melaksanakan kegiatan non yustisi dalam rangka penertiban reklame tanpa ijin yang melanggar intruksi Bupati nomor:264.18/SATPOL.PP/ll/2021 tentang penertiban pemasangan reklame.
2.Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
3.Peraturan Daerah Kab. Indragiri hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat
4. Peraturan Bupati Kab. Indragiri hilir nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016
5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kab. Inhil No. 04/SP-Pol.PP/PPHD/P3PPNS /lll/2021 Penurunan baleho ekspayer dan tampa ijin.yang berada di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu
Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi menyampaikan bahwa penertiban reklame dan baleho ini merupakan upaya satpol Inhil dalam menata kerapian kota tembilahan agar lebih Indah
Ketertiban pemasangan Reklame juag sebaiknya meminta izin kepada Kami Satpol PP Inhil agar dapat ditertibkan penempatan dan waktunya tutup Martha
Redaksi