Ali Azhar : Telah Terjadi Pelanggaran AD/ART Terhadap Pengesahan Abdul Hamid Sebagai Ketua PCNU Inhil

Ali Azhar : Telah Terjadi Pelanggaran AD/ART Terhadap Pengesahan Abdul Hamid Sebagai Ketua PCNU Inhil

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - DR Ali Azhar S Sos. MH, Ketua terpilih Pengurus Cabang Nahdatul Ulama versi tahun 2019 angkat bicara Surat Keputusan yang diterbitkan PBNU tanggal 24 Agustus 2022 yang mengeluarkan SK pengangkatan Abdul Hamid SHi, sebagai ketua PCNU Inhil.

Menurutnya, embrio yang lahir dari rahim PBNU tersebut,menggambarkan bahwa tidak terlihat pembelajaran yang sangat berharga sebagaimana yang sudah diwariskan oleh pendiri Nahdlatul ulama di Republik ini.

"Keberpihakan yang tidak objektif ini mewujudkan bahtera nahdiyyin yg sudah terlihat kehilangan arah. Makna umum yang berkembang  bahwa hukum merupakan produk politik, namun jangan pernah diterapkan pada ketidak arifan untuk sebuah eksekusi akhir dalam pengambilan sebuah keputusan," ujarnya.

Terkait dengan Rekomendasi, menurut Ali Azhar, silahkan saudara Ustadz Abdul Hamid Jamaluddin dan kawan-kawan buka dan cek kembali pada AD/ART Hasil Mukmatar NU 34 di Lampung.

Dalam Anggaran Rumah Tangga BAB XVII Tentang Pengesahan Dan Pembekuan Pengurus, Pasal 52 poin 3 yang berbunyi " Pengurus Cabang disahkan oleh pengurus besar dengan Rekomendasi Pengurus Wilayah".

Masih menurutnya,  hal ini dapat dipahami bahwa bunyi pasal 52 poin 3 sangat jelas dan tidak perlu lagi penafsiran. Artinya, pengesahan pengurus Cabang dalam hal ini yang dimaksud adalah PCNU kabupaten/Kota wajib hukumnya memiliki Rekomendasi dari Pengurus wilayah. Apabila tidak memiliki Rekomendasi dari Pengurus Wilayah maka keabsahan Surat Keputusan tersebut telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama yang ada.

"Harapan kami kepada PBNU untuk meninjau kembali Surat Keputusan yg diterbitkan tgl 24 Agustus 2022 tersebut, jadi bukan pada masalah legowo atau tidaknya tapi lebih kepada substansi hukum dan aturan yang telah dituangkan dan disepakati serta berlaku dalam menjalankan sebuah Roda Organisasi Besar Nahdlatul Ulama," tambahnya.

Terkait  kepengurusan PWNU Riau perlu juga diketahui bahwa PWNU Riau terhitung dari tanggal 17 Desember 2021 sudah ditetapkan oleh PBNU sebagai Kepengurusan yang Sah, PWNU Riau yang di ketua oleh H. Tengku Rusli, SE., MM dengan SK PBNU Nomor: 838/A.II.04/12/2021 tanggal 13 Jamadil Ula 1443 H/17 Desember 2021, masa Khidmat 2021-2026. Jadi dengan demikian tidak ada alasan yang kuat untuk tidak memiliki Rekomendasi dari Pengurus NU Wilayah Riau.

"Kami tegaskan bahwa kami menolak keabsahan Surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir," jelasnya lagi.

"Telah terjadi pelanggaran  AD/ART organisasi. Saudara ustadz Abd. Hamid Jamaluddin secara nyata dan jelas telah menyampaikan informasi Pembohongan publik (Hipokrit) terkait masa khidmat PCNU Inhil sebagaimana pemberitaan lewat dibeberapa media online," tukasnya. (Wan)
 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index