SERIBUPARITNEWS.COM,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara menanggapi penarikan satu varian mi instan dengan merek Mi Sedaap oleh otoritas keamanan pangan Hong Kong (Centre for Food Safety/CFS). BPOM menyatakan tengah mengkaji kebijakan tentang residu pestisida etilen oksida (EtO) dan senyawa turunannya pada mi instan
"BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Kamis, 29 September 2022.
Sebelumnya, per 27 September 2022, CFS Hong Kong menguji acak sampel dengan merek Mi Sedaap Korean Spicy Chicken. Hasilnya ditemukan produk tersebut mengandung pestisida jenis etilen oksida ditemukan pada paket bumbu dan bubuk cabai.
Pemerintah Hong Kong lalu meminta para penjual Mi Sedaap varian Korean Spicy untuk berhenti memasarkan produk tersebut karena ditemukan kandungan pestisida. Sementara masyarakat yang telah terlanjur membeli produk tersebut, diminta untuk tidak mengkonsumsinya.
Anggota masyarakat tidak boleh mengkonsumsi batch produk yang terkena dampak. Perdagangan juga harus segera berhenti menggunakan atau menjual batch produk yang terkena dampak jika mereka memilikinya,” tulis CFS dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 28 September 2022.
Tanggapan Wings Food
Menanggapi kebijakan CFS tersebut, Wings Group selaku induk usaha dari Wings Food membantah produknya menggunakan zat berbahaya. “Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen, dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar pangan sehingga aman untuk dikonsumsi,” kata Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil dalam keterangan resmi, Kamis, 29 September 2022.
Ia juga memastikan bahwa produk mi instan tersebut aman dikonsumsi dan telah memenuhi standar keamanan makanan internasional. “Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku,” tulis Sheila.
Adapun standar keamanan yang dimaksud yaitu telah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), memiliki sertifikat halal dari MUI. Selain itu produk mi instan tersebut telah mendapatkan sertifikasi ISO 2000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan serta sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
Lebih jauh Penny menjelaskan, berdasarkan rilis CFS, residu pestisida tersebut ditemukan pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan. EtO adalah pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Saat ini, EtO termasuk isu baru dalam pangan yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020.
Produk di Hong Kong berbeda dengan di RI
Dari hasil penelusuran BPOM, kata Penny, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. "Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," ucapnya.
Namun demikian, menurut Penny, untuk perlindungan kesehatan masyarakat, maka BPOM melakukan langkah-langkah antisipasi seperti meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian dimaksud.
"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," ujar Penny.
BPOM juga kembali mengajak masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. "Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan," kata Penny.
Sumber : Tempo.co