SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU – Sebuah gudang penampungan “pipis” Crude Palm Oil (CPO) illegal di Jalan Indrapuri, Harapan Jaya, diduga dibeking salah seorang anggota Polda Riau. Penampungan illegal ini diperkirakan bervolume muatan hampir 500.000 liter per hari. Dan sebulan diperkiran aktifitas penampungan pipis CPO illegal ini mencapai angka Rp 45 miliar.
Aktifitas penampungan pipis CPO illegal ini dari pantauan di lapangan berlangsung setiap hari dan truk-truk berkapasitas muatan antara 5.000 hingga 10.000 liter itu silih berganti keluar masuk gudang yang pintunya hanya terbuka saat truk-truk itu keluar masuk.
Pengamatan media di lapangan, pemandangan itu bukan hal baru lagi, karena sudah bertahun-tahun. Bahkan masyarakat sekitar menilai itu adalah penampungan legal dan tidak ada pula yang mencoba melakukan pengecekan.
“Sudah lama itu, saya saja sudah lebih enam tahun disini, dan itu sudah ada juga,” ungkak S, salah seorang warga yang ditanyakan. S mengaku, tinggal tidak terlalu jauh dari gudang itu, dan setiap hari melewati gudang itu jika akan ke kota. Diakui S, mereka tidak mengetahui kalau gudang itu menampung pipis CPO illegal, dan menganggap tidak ada masalah dengan gudang itu.
Namun, penuturan S ini kurang bisa dibenarkan karena selain areal gudang yang tertutup rapat, aktifitas di pergudangan itu juga tertutup dan tidak ada papan nama gudangnya. Hal itu, sebagai salah satu indikasi gudang itu illegal. Jika legal tentu terpampang jelas nama perusahaannya.
Dari pemantauan media di lokasi, setiap hari truk yang keluar masuk gudang itu diperkirakan mencapai 50 buah. Jika masing-masing truk membawa 5.000 hingga 10.000 liter CPO dan harga CPO sekarang sekitar Rp. 3.000 per liter makan penampungan itu beromzetantara Rp. 750.000 juta hingga Rp. 1,5 miliar sehari dan sebulan bisa mencapai Rp.22,5 miliar hingga Rp 45 miliar.
Dari investigasi media di sekitar gudang, diduga gudang ini milik salah seorang anggota Polda Riau berinisial R. Saat media melakukan konfirmasi dengan R, R menyatakan itu bukan miliknya. Bahkan R menyarankan untuk mencari tahu nama perusahaan gudang tersebut. Karena dirinya merasa bukan miliknya dan dia sendiri juga tidak tahu posisi gudang itu dimana.
Namun, dari informasi yang di dapat media, R memang bukan pemilik tapi adalah orang yang diduga menjadi pembeking gudang tersebut,***