Sudah Dua Bulan tidak Dapat Pasokan Gas tanpa Pemberitahuan

Sudah Dua Bulan tidak Dapat Pasokan Gas tanpa Pemberitahuan
60 orang pengusaha pangkalan Penyalur Gas elpiji tiga Kg, Se Pekanbaru Kunjungi Kantor DPRD Pekanbaru

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Sekitar 60 orang pengusaha pangkalan penyalur gas elpiji tiga Kg, se Pekanbaru merasa dizalimi PT Surya Global Mandiri (SGM) sejak akhir Desember tahun lalu. Untuk itu mereka datang ke DPRD Kota Pekanbaru mengadukan nasib mereka, Rabu (14-2-2023) siang.

Sebelum mendatang DPRD Kota Pekanbaru, para penyalur gas elpiji 3 Kg ini juga mendatangi kantor Perwakilan Pertamina Pekanbaru di Jalan Sisingamangaraja. Tapi mereka tidak dapat jawaban apapun dari pihak Pertamina.

Di DPRD Kota Pekanbaru, para penyalur ini diterima Dapot Sinaga, Ketua Komisi II dari Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP). Dapot dengan antusias mendengar dan memberikan ruang pada para penyalur ini untuk menyampaikan keluhan mereka.

Dari beberapa pengusaha penyalur gas ini, didapat kesimpulan bahwa sejak dua tahun lalu, mereka sudah menjadi mitra PT SMG dan tidak ada masalah. Sebelum bisa menjadi mitra, mereka.lebih dahulu harus merogoh kocek paling sedikit Rp 50 juta per penyalur. Selain untuk.membeli gas ke PT SGM, mereka juga harus menyiapakan sarana prasarana untuk menunjang kinerja mereka.

Sebagian penyalur ini mendapatkan "modal" itu dengan meminjam. Dalam dua tahun masih ada hutang mereka yang belum lunas. Tiba-tiba PT SGM memutuskan mereka secara sepihak.

Mendengar keluhan para penyalur ini, Dapot dengan tegas menyatakan akan memanggil pihak PT SGM dan PT Pertamina.

"Kami akan panggil mereka. Semalam kami juga sudah hearing pihak Disperindag. Kami akan tanya ada apa ini. Nanti kami segerakan panggil," ungkap Dapot.

Diungkapkan Dapot, dengan memanggil mereka akan dapat diketahui apa persoalan yang terjadi. Jika melanggar dan tidak berpihak pada rakyat, kita akan bisa mengetahuinya. Untuk itu, Dapot meminta para penyalur menyiapkan arministrasi kontrak mereka dengan PT SGM.

"Itu akan lebih menjelaskan, apakah ada penyimpangan kontrak atau apa," tegas Dapot.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index