Menpan-RB Pastikan Honorer Tak Akan dihapus Sampai Desember 2024

Menpan-RB Pastikan Honorer Tak Akan dihapus Sampai Desember 2024
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor BRIN, Selasa (5/9/2023). (CNBC Indonesia/Arrijal Rachman)

SERIBUPARITNEWS.COM,Jakarta,  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini.
Iya pun membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya, nanti akan ada aturan berikutnya," kata Anas saat ditemui di Kantor Pusat BRIN, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

"Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," tegasnya.

Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

"Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024," ucap Anas.

Adapun pada 2023 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, ia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.

"Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal sebelumnya mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024. Aturan mengenai penundaan itu tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Syamsyurizal menegaskan tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," katanya.

Sumber : CNBC.com

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index