Jakarta - Kembangkan Pertanian dan Perkebunan, Pj.Bupati Inhil Herman melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia (KEMENTAN RI), Rabu (28/2/2024).
Penandatanganan yang dilaksanakan di lantai 3 Kantor BSIP Jalan Raya Ragunan No. 29 RT.08 / RW.06, RT.8/RW.6, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta turut mendampingi Pj.Bupati, Asisten II Setda, Kadis Perkebunan, Kadis dan Sekretaris DPTPHP, Kabag Kerjasama dan Perbatasan Setda, Kabag Prokopim Setda.
Sementara dari pihak BSIP dihadiri langsung Kepala BSIP Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry. M.Si bersama Sekretaris, Kepala Pusat BSIP, Kepala BSIP Riau dan Pejabat Eselon II dan III dilingkungan BSIP KEMENTAN RI.
Selain MoU antara Badan Standardisasi Instrumen Pertanian KEMENTAN RI dengan Pemkab Inhil tentang kerja sama Standardisasi Instrumen pertanian untuk pembangunan pertanian juga dilakukan;
- Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian tentang penerapan standar instrumen pertanian pada pengembangan Tanaman Pangan dan Holtikultura.
- PKS antara Pemkab Inhil dan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Riau tentang penerapan standar instrumen perkebunan pada pengembangan tanaman perkebunan.
Dalam sambutannya Kepala BSIP Kementan RI Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry. M.Si mengatakan, kami menyambut baik dengan adanya kerja sama Semoga segera kita implementasi kan dilapangan.
“Kedepan Pertanian dari hulu ke Hilir semua akan memiliki sertifikasi sesuai Standar dan tersertifikasi. Karena standar itu penting,”tuturnya
Sementara itu, Pj.Bupati Inhil Herman menyampaikan bahwa dengan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan semangat kami di daerah daerah dalam mengembangkan Varietas unggulan.
Tidak hanya itu, dihadapan Kepala BSIP juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu yang lalu telah melakukan gerakan tanam serentak 3.000 Ha. Untuk itu, dengan adanya MoU dan PKS ini diharapkan kepada masyarakat agar potensi wilayah pertanian yang luas tidak beralih fungsi.
Sumber : Humas dan Protokoler