Tim Opsnal Polres Dumai Bekuk Pengguna Narkoba

Tim Opsnal Polres Dumai Bekuk Pengguna Narkoba
Terduga Pengedar Narkotika jenis ektasi

DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.

Seorang pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika jenis ektasi tersebut berinisial RI alias RK (23) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota. RI alias RK (23) turut diamankan bersama barang bukti berupa 46 butir Narkotika pil ekstasi dengan berat kotor  15.56 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mai 2024, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika pile ekstasi disekitar Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RI alias RK (23) saat sedang berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Jumat 10 Mai 2024  malam sekira pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RI alias RK (23) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa 14 Mai 2024, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan pil ektasi.

“Tersangka RI alias RK (23) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS alias AP (26) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 15 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. 


Rilis Humas Polres Dumai
Editor Munazlen Nazir

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index