Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Masuk Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Masuk Pekanbaru
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9 Kg sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Masuk Pekanbaru

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS - Subdit II Ditresarkoba Polda Riau menggagalkan pengiriman 9,5 Kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi. yang dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J, di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa 18 Juni 2024 kemarin.

“Tersangka yang kita amankan, ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Direktur Ditresarkoba Riau, Kombes Pol Manang Soebeti yang didampingi Kasubdit II, Kompol Riyan Fajri, Kamis 20 Juni 2024.

Dalam kasus ini, selain J, turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket Narkoba. 

"Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor, lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru,” terang Manang.

Kronologisnya, jelas Manang, J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel.

“Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” kata Manang.

Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan survilence dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa  18 Juni 2024. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.

“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.

Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.

Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Manang.

Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh Narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(*)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index