PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS - Kasus perkara pidana yang didakwakan JPU terhadap Martina Enjelina mantan pekerja Alih Daya PT MitraComm Ekasarana di PN Pekanbaru memasuki babak baru.
Kepada media aktifis buruh Riau, Roni Agustian, menyayangkan perekembangan kasus Martina yang sebenarnya sudah selesai di Dinas Tenaga Kerja Riau sebelumnya. Bahkan dari penyelesaian perselesaihan antara pekerja dan tempat dia bekerja ini, Martina sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
"ini kan kasus perselisihan hubungan industrial dan sudah ada aturannya dalam UU tapi masih dipaksakan dibawa ke pengadilan umum," ungkap Roni Agustian.
Dijelaskan Roni, Martina Enjelina, melalui kuasa hukumnya, Boby Dermawan Karo Karo SH, sebelumnya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa yang telah dibalas JPU. Namun, uniknya dari sidang ini adalah kuasa hukum Martina mengajukan bantahan kembali terhadap jawaban eksepsi yang dibacakan jaksa.
Hal ini sempat mengejutkan para pihak yang hadir di persidangan, karena hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk menanggapi jawaban eksepsi yang dibaca oleh JPU yang notabene tidak pernah terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Perlu diketahui bahwa sebelumnya PT Telkomsel melalui Kreza, selaku legal PT Telkomsel unit Grapari SKA, melaporkan Martina Enjelina atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan mengakses komputer orang lain tanpa izin ke Polda Riau. Padahal, Martina Enjelina merupalan Pekerja Alih Daya PT MitraComm Ekasarana yang di tempatkan di grapari SKA. Akibat kesalahan SOP yang di lakukan terdakwa PT MitraComm meminta terdakwa mengundurkan diri dan telah mengasilkan perjanjian Bbrsama di Disanaker Provinsi Riau. Hal ini merupakan perwujudan perjanjian kerja waktu tertentu antara terdakwa dan pihak pemberi kerja yaitu PT MitraComm, sehingga menjadi aneh dan penuh tanda tanya kenapa legal PT Telkomsel masih ngotot mengadukan terdakwa, ke APH," papar Roni.
Di tempat berbeda, pengacara terdakwa Boby Dermawan Karo Karo SH mengatakan bahwa seharusnya pengadilan menghentikan kasus ini dan membebaskan terdakwa.
Menurutnya, kasus ini adalah pelanggaran SOP yang merupakan ranah Peradilan Hubungan Industrial, di mana kasus ini sudah selesai di Dinas Tenaga Kerja.
Namun, menjadi janggal, kenapa polisi dan jaksa masih tetap ngotot memproses terdakwa hingga persidangan. Boby juga menambahkan bahwa Kreza, selaku legal PT Telkomsel, seharusnya melampirkan kuasa dari Direktur PT Telkomsel untuk membuat laporan, yang merupakan syarat mutlak untuk membuat laporan.
"Namun, kasus ini tetap dilanjutkan oleh pihak yang berwenang. Sangat disayangkan, aparat penegak hukum seharusnya menjadikan asas keadilan sebagai mindset berpikir dalam menjalankan tugasnya," ujar Boby Dermawan.(*)