Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Meranti, Datuk Kasam |
SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Meranti menolak Musyawarah Besar (Mubes) VIII LAMR yang berlangsung di Dumai 20-21 April. Sebaliknya, LAMR Meranti mendukung Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAMR yang dilaksanakan di Pekanbaru, Sabtu (16/04).
Demikian disampaikan Timbalan Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Meranti, Datuk Kasam Usman, kepada media hari Kamis (21/04). “Kami tidak bisa menerima Mubes VIII LAMR beserta hasilnya karena sudah menjadi kesepakatan bahwa Mubes ditiadakan, digantikan dengan Mubeslub pada pertemuan silaturahim LAMR se-Riau, di Pekanbaru, 15 April,” kata Datuk Kasam.
Mubeslub itu sendiri dilaksanakan karena Ketum DPH melanggar berbagai ketentuan, misalnya membentuk Badan Pengembangan Usaha (BPU) LAMR tanpa persetujuan MKA LAMR. “Semua kegiatan harus disetujui MKA sebagaimana diatur dalam AD/ART. Jika tidak ada persetujuan MKA, tetapi kegiatan juga dilaksanakan, berarti melanggar AD/ART,” kata Datuk Kasam yang berusia 70-an.
Hal serupa juga dilakukan DPH LAMR Meranti yang tidak membicarakan keikutsertaan Mubes di Dumai tanpa seizin MKA Meranti. Sedangkan MKA Meranti sudah membuat pilihan Mubeslub. “Ini keputusan orang-orang adat dan orang tua dengan pertimbangan mendalam,” kata Datuk Kasam seraya menambahkan bahwa dia memperoleh mandat dari Ketum MKA Meranti Datuk Seri H. Ridwan Hasan untuk mengikuti Mubeslub.
Pihak MKA Meranti tidak perlu membicarakan sikap tentang Mubeslub karena memang tidak ada ketentuan untuk hal itu. Apalagi mengingat Ketum DPH Meranti adalah direktur utama suatu perusahaan yang disebut badan usaha milik adat (BUMA) yang keberadaannya dipertanyakan MKA LAMR Provinsi.
Dikatakan Datuk Kasam, Mubeslub LAMR 2022 telah menghasilkan sesuatu yang dapat diharapkan untuk kebaikan LAMR ke depan. Misalnya, figur yang terpilih untuk memimpin LAMR sudah teruji yakni Datuk Seri H.R. Marjohan dan Datuk Taufik Ikram Jamil. Disepakati juga penyempurnaan AD/ART dan kebijakan program yang bertumpu di LAMR kabupaten/ kota.
Redaksi