Kasus Baznas Inhil, 10 saksi Tambahan Akan dipanggil

Kasus Baznas Inhil, 10 saksi Tambahan Akan dipanggil
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ade Maulana (foto/ayendra)

Tembilahan - Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Paket Premium Ramadhan Bahagia tahun 2024 yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade Maulana, sebanyak 45 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, masih ada pengembangan lagi terkait saksi-saksi baru.

Diperkirakan 10 saksi tambahan akan dipanggil. Setelah itu, akan dilakukan ekspos kecil untuk menguatkan perkara ini, yang kemungkinan besar akan dilakukan pada Januari 2025.

Ade Maulana menjelaskan bahwa penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2025, setelah proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keterangan dari Baznas Pusat selesai.

Kasus ini bermula dari program kerja Baznas Inhil tahun 2024 senilai Rp1.540.000.000 untuk bantuan makanan bagi asnaf miskin. Namun, realisasi anggaran mencapai Rp1.698.000.000.

Program tersebut meliputi paket bantuan yang berisi berbagai barang, seperti makanan dan minuman. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Kejaksaan Negeri Tembilahan berupaya menemukan tersangka dalam perkara ini.

Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index