Asahan | Polemik penggarapan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok tani menjadi isu hangat di Kabupaten Asahan. Situasi ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk DPD Gibran Center Kabupaten Asahan, yang mempertanyakan status perpanjangan HGU tersebut.
Menyikapi hal ini, DPD Gibran Center Asahan mengajukan surat konfirmasi kepada pihak manajemen PT BSP (19/12/2024). Respons positif diberikan oleh PT BSP, yang diwakili oleh bagian Legal, Wahyu (28/12/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menyampaikan “bahwa proses perpanjangan HGU PT BSP saat ini sedang berjalan baik dan hampir rampung”, hal ini disampaikan Alex Sihombing, Ketua DPD Gibran Center Asahan, pada Kamis (31/1/2025) beberapa hari yang lalu kepada awak media.
“Kemarin kami sudah mengirimkan surat kepada pihak PT BSP, dan alhamdulillah surat tersebut direspons dengan baik. Kami bertemu dengan Pak Wahyu dari bagian Legal PT BSP, yang menyatakan bahwa proses perpanjangan HGU berjalan baik dan hampir rampung,” jelas Alex Sihombing lagi.
Dari data yang diperoleh Gibran Center, luas lahan HGU PT BSP mencapai 18.527,76 hektare. Izin HGU tersebut diterbitkan dengan nomor 66/HGU/DA/85/B/51 pada 13 November 1996 dan berakhir pada 30 April 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Alex menambahkan jika pihaknya berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan guna menghindari konflik yang lebih luas antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami meminta agar PT BSP dan pemerintah segera menyelesaikan masalah ini secara tuntas, sehingga tidak terjadi benturan yang tidak diinginkan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” tegas Alex.
Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sebagai mediator untuk memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan adil.
Dengan demikian, polemik yang terjadi di lapangan dapat segera diredakan, demi terciptanya hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Asahan.