Polres Inhu Ungkap Penggarapan Hutan Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Inhu Ungkap Penggarapan Hutan Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap
Lokasi Penggarapan Lahan Ilegal di Lahan HPT

Indragiri Hulu - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil mengungkap praktik penggarapan ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejangki, Batang Cenaku, Riau. Dua operator alat berat, RY dan AT, serta seorang penyuruh bernama MT, ditangkap dalam operasi gabungan polisi dan petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.  

Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim patroli menemukan aktivitas mencurigakan di Desa Pejangki. Sebuah ekskavator berwarna oranye terlihat membuka lahan di kawasan HPT. Polisi langsung mengamankan RY dan AT yang sedang mengoperasikan alat berat tersebut.  

Dalam pemeriksaan, RY dan AT mengaku telah bekerja selama tiga hari atas perintah MT, pemilik lahan yang mengklaim area tersebut sebagai miliknya. Polisi kemudian menyisir lokasi dan mengamankan MT, yang mengakui sengaja menggarap hutan tanpa izin.  

MT ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 36 dan 37 UU No. 6/2023 serta Pasal 55 KUHP. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, MT diduga menggunakan alat berat secara ilegal dan menduduki kawasan hutan tanpa hak.  

MT, warga Gresik, Jawa Timur, bekerja sebagai operator alat berat di Desa Bukit Lipai. Ekskavator yang disita menjadi bukti utama pembukaan lahan ilegal. Polisi juga mengamankan dokumen lain untuk mendalami jaringan pelaku.  

Sejak 4 Februari 2025, MT menjalani penahanan di Mapolres Inhu guna memperlancar penyidikan. Tim masih mendalami apakah ada pihak lain terlibat atau modus serupa di lokasi berbeda.  

Fahrian menegaskan, praktik ilegal ini mengancam ekosistem hutan, memicu banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Polres Inhu berkomitmen mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan, termasuk ilegal logging dan perambahan hutan.  

Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. “Hutan adalah paru-paru dunia. Mari jaga bersama,” tegas Fahrian. Laporan dapat disampaikan ke polisi atau instansi terkait untuk tindakan lanjut.  

 


Sumber : https://mediacenter.riau.go.id/read/89960/ketahuan-garap-kawasan-hutan-operator-alat-be.html

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index