Jawa Barat – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolis 1.641 sertipikat tanah hasil program Redistribusi Tanah kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (13/02/2025).
Acara yang digelar di Balai Desa Nunuk Baru ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mempercepat reforma agraria guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari agenda nasional Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan sosial tercapai melalui kepastian hukum atas tanah. “Program ini bukan sekadar bagi-bagi sertipikat, melainkan upaya menghadirkan negara di tengah masyarakat agar mereka memiliki legalitas dan akses mengelola tanah untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa redistribusi tanah adalah langkah strategis mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Program Redistribusi Tanah di Majalengka menyasar masyarakat yang selama ini menggarap lahan tanpa kepemilikan sah, terutama di kawasan pertanian dan permukiman. Dengan sertipikat, penerima dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah sebagai modal usaha, agunan perbankan, atau warisan bagi anak cucu. Data BPN mencatat, total luas tanah yang didistribusikan mencapai 812 hektare, melibatkan 15 desa di wilayah tersebut.
Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, menyambut positif langkah pemerintah pusat ini. Menurutnya, redistribusi tanah sejalan dengan program pembangunan daerah yang berfokus pada penguatan sektor pertanian dan UMKM. “Dengan sertipikat, masyarakat tidak lagi ragu berinvestasi di lahannya. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” ucap Karna. Sejumlah warga penerima mengaku lega setelah puluhan tahun menggarap tanah tanpa status kepemilikan jelas.
Meski demikian, Ossy Dermawan mengakui masih ada tantangan dalam proses pendataan dan penyelesaian sengketa tanah. Untuk itu, BPN akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat hukum. “Kami berkomitmen memastikan program ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” tambahnya. Pada 2025, pemerintah menargetkan redistribusi 4,5 juta hektare tanah di seluruh Indonesia.
Salah satu penerima, Tati (48), warga Desa Nunuk Baru, mengungkapkan bahwa sertipikat ini mengubah hidup keluarganya. Selama 20 tahun, ia menggarap lahan seluas 1,2 hektare untuk bertani jagung, namun kerap khawatir akan klaim pihak lain. “Kini, saya bisa meminjam modal ke koperasi untuk membeli bibit unggul tanpa waswas,” ujarnya penuh haru. Kisah serupa juga dialami puluhan kepala keluarga lainnya.
Program redistribusi tanah merupakan bagian dari Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah sejak 2015. Selain memberikan kepastian hukum, program ini bertujuan mengatasi konflik agraria, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan produktivitas lahan. Di Jawa Barat sendiri, sekitar 25.000 sertipikat telah dibagikan sejak 2020, dengan Majalengka menjadi salah satu kabupaten prioritas.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN berencana mengintegrasikan program ini dengan bantuan pelatihan pertanian, akses permodalan, dan pemasaran hasil tani. “Kami tidak hanya memberi tanah, tetapi juga membangun ekosistem agar masyarakat sejahtera secara berkelanjutan,” pungkas Ossy. Dengan langkah ini, diharapkan Majalengka dapat menjadi contoh keberhasilan redistribusi tanah nasional, mendorong terwujudnya keadilan agraria di seluruh Indonesia.