Sebanyak 1.011 Pemilih Akan Ikuti PSU Siak

Sebanyak 1.011 Pemilih Akan Ikuti PSU Siak
Istimewa KPU Riau

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS. COM - Sebanyak 1.011 orang pemilih bakan menggunakan hak suaranya dalam pemilihan suara ulang (PSU) Siak yang akan dilaksanakan 22 Maret 2025 mendatang.

Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 tentang PSU di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Surat dinas KPU RI Nomor 484 Tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.

Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian     Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, Daftar Pemilih Tetap 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan dan Daftar pemilih tambahan (DPTB) nol pemilih. Kemudian Daftar Pemilih Pindahan juga nol pemilih.

Selanjutnya, Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dimana Daftar Pemilih Tetap sebanyak 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan. Dan daftar pemilih tambahan (DPTB) ada 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan. Sedangkan Daftar Pemilih pindahan ada 2 pemilih.

Selanjutnya, Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian. Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 Tahun 2024, total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri dari Pemilih Pasien sebanyak 65, Pemilih Pegawai sebanyak 48, dan Pemilih Pendamping sebanyak 12.

Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445,  maka diperoleh data pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan, sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak sebanyak 9 orang, tidak terdaftar di DPT sebanyak 2 orang, Ganda satu orang, dan meninggal sebanyak 14 orang, serta yang pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024 satu orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal sebanyak 34 orang.

Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.

Menurut Royani, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Kabupaten Siak menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian dalam melakukan pencermatan data pemilih.

Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut.

"Sesuai putusan MK dan surat dinas KPU Nomor 484/2025 kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang paska putusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1.011 terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 jayapura Kecamatan Bunga Raya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kecamatab Siak, dan 64 pemilih di TPS Lokasi Khusus. Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperolah data pemilih yang akurat," papar Royani.

Sementara itu, Abdul Rahman, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU paska putusan MK di Siak memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI Nomor 484. Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD. Hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu Pasien, Pendamping maupun petugas RSUD. Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK," jelasnya. ***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index