Kementerian ATR/BPN Bahas Optimalisasi PNBP Sektor Pertanahan Bersama DPR RI

Kementerian ATR/BPN Bahas Optimalisasi PNBP Sektor Pertanahan Bersama DPR RI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI

Jakarta,  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI guna membahas pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan. Agenda ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, dengan fokus pada evaluasi sistem pemungutan dan pendaftaran PNBP kamis (26/06)

Dalam kesempatan tersebut, Yulia Jaya Nirmawati menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP. “Kami terus berupaya menyempurnakan proses administrasi pertanahan agar penerimaan negara dari sektor ini dapat dimaksimalkan, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya. Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme pungutan, basis data terintegrasi, hingga penertiban pungutan liar.  

Hadirnya seluruh jajaran direktur jenderal dalam rapat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kompleksitas pengelolaan PNBP pertanahan. Turut hadir Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Sekretaris Jenderal, serta para Dirjen yang membidangi tata ruang, survei pemetaan, pendaftaran tanah, penertiban aset, penyelesaian konflik, dan pengadaan tanah. Kehadiran mereka menegaskan pendekatan multisektoral dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.  

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perlunya penyederhanaan birokrasi dalam proses perolehan hak atas tanah. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyampaikan bahwa digitalisasi layanan menjadi kunci untuk memangkas rantai pungutan tidak resmi. “Dengan sistem online terpadu, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran PNBP,” jelasnya.  

Di sisi lain, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertanahan. “Kami akan memperkuat pengawasan untuk memastikan setiap penerimaan negara dari sektor tanah dan ruang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya. Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.  

Anggota Panja Komisi II DPR RI juga memberikan masukan terkait perlunya evaluasi tarif PNBP agar tetap proporsional namun tidak membebani masyarakat. Beberapa fraksi mengusulkan adanya insentif bagi wajib bayar yang memenuhi kewajiban tepat waktu. Legislator menekankan bahwa optimalisasi PNBP harus seimbang dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.  

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa semua masukan dari DPR akan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam. “Kami berkomitmen untuk menyusun regulasi yang lebih efektif, termasuk revisi Peraturan Menteri terkait PNBP jika diperlukan,” ungkapnya. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang lebih efisien dan berkeadilan.  

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat integrasi data pertanahan guna mendukung pengawasan PNBP secara real-time. Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi lebih intensif dengan DPR RI guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif bagi peningkatan penerimaan negara dan pelayanan publik. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index