Kapolsek Pulau Burung Himbau Masyarakat Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolsek Pulau Burung Himbau Masyarakat Stop Pembakaran Hutan dan Lahan

Pulau Burung - Kapolsek Pulau Burung, AKP Azwar Alwi, mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Riau, terutama di Indragiri Hilir. AKP Azwar menegaskan bahwa pembakaran hutan merupakan tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Dalam himbauannya, AKP Azwar mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. "Masyarakat harus sadar bahwa membakar hutan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum," tegasnya. Polres Indragiri Hilir siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.  

Selain larangan membakar hutan, Kapolsek Pulau Burung juga meminta warga aktif melaporkan jika melihat tindakan pembakaran. "Jika masyarakat menemukan aktivitas pembakaran, segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat. Partisipasi warga sangat penting dalam mencegah Karhutla," ujar AKP Azwar.  

Himbauan ini juga mencakup larangan membuang puntung rokok sembarangan dan meninggalkan api tanpa pengawasan di area hutan atau lahan. Kedua tindakan tersebut sering menjadi pemicu kebakaran, terutama di musim kemarau. "Kebakaran bisa dimulai dari hal kecil seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan," jelasnya.  

AKP Azwar Alwi juga menekankan pentingnya menghindari praktik membuka lahan dengan cara dibakar. Dia mendorong petani dan peladang beralih ke metode ramah lingkungan seperti pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). "Ada banyak cara membuka lahan yang lebih aman dan tidak merusak ekosistem," tambahnya.  

Polsek Pulau Burung berkomitmen meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mencegah Karhutla. Kerja sama dengan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus diperkuat guna mengedukasi warga tentang bahaya kebakaran hutan.  

Kapolsek berharap dengan kesadaran bersama, kasus kebakaran hutan dan lahan dapat ditekan. "Kami ingin Riau bebas dari asap dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Mari jaga alam untuk generasi mendatang," pungkas AKP Azwar.  

Masyarakat diharap mematuhi aturan dan turut serta menjaga lingkungan. Dengan upaya kolektif, diyakini Indragiri Hilir dan sekitarnya dapat terhindar dari bencana kabut asap serta dampak buruk Karhutla lainnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index