Pekanbaru - Satuan Narkoba Polres Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 kilogram, sekaligus mengamankan dua tersangka berstatus suami istri berinisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30). Hal ini diungkapkan oleh Inspektorat Narkoba Polres Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa (29/7).
Bagus menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Penangkapan warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir dilakukan pada Rabu (16/7) sore.
Secara kronologis, Bagus menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area parkir basement Mal SKA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mal untuk memantau CCTV.
"Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan keluar dari mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1180 WA, kemudian menghampiri mobil lain dengan merek dan warna yang sama dengan plat nomor BM 1605 SS," jelas Kompol Bagus.
Menanggapi kecurigaan tersebut, yang disaksikan oleh pihak keamanan Mal SKA, tim opsnal langsung menyergap kedua pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kardus berwarna cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, berisi 20 kantong plastik bening besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, setelah ditimbang di pegadaian, total berat barang bukti tersebut mencapai 19.871 gram atau sekitar 19,87 kilogram.
"Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku hanya kurir. Mereka membawa paket sabu dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan menyerahkannya kepada seseorang di Pekanbaru," kata Bagus.
Keduanya juga mengakui telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantarkan paket ilegal itu ke Pekanbaru.
Bagus menegaskan, pihaknya masih mendalami siapa yang memesan dan siapa yang mengambil paket sabu tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, siapa yang memesan dan siapa yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut. Sebab, saat tersangka ditangkap, ia sedang menunggu orang yang akan mengambil narkoba sesuai perintah bos tersangka," jelas Bagus.
Untuk rincian barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus plastik klip besar bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 19,87 kg, satu kardus warna coklat.
Kemudian, dua unit mobil Toyota Agya warna hitam (BM 1605 SS dan BM 1180 WA), tiga unit telepon genggam (Oppo, Vivo, dan Nokia), uang tunai sebesar Rp950 ribu dan satu dompet kulit warna coklat serta tas wanita warna putih.
Kini, kedua pelaku ditahan di Polres Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman maksimal, bahkan hukuman mati sesuai hukum yang berlaku.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Pekanbaru. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Kompol Bagus Faria.