Batu Bara,Seribuparitnews.com - Suasana tegang menyelimuti aula Polres Batu Bara pada Senin, 25 Agustus 2025. Pukul 09.00 WIB, puluhan awak media dan pejabat daerah berkumpul, menanti rilis resmi dari pihak kepolisian. Sorotan kamera dan bisik-bisik wartawan menjadi saksi dari konferensi pers yang akan mengungkap tragedi maut di sebuah gang yang dijuluki "Gang Hantu."
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi oleh sejumlah pejabat teras kepolisian, Bupati, Wakil Bupati, Kajari, hingga Kepala BNN Kabupaten Batu Bara.Di hadapan para hadirin, Kapolres memaparkan kronologi kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda, Jasa Sinaga (28), di wilayah hukumnya.
Jasa Sinaga, seorang wiraswasta, harus meregang nyawa akibat perkelahian yang tak ada sangkut pautnya dengan dirinya. Kejadian bermula pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Jasa tengah berada di Jalan Sempurna, sebuah area yang sering disebut "Gang Hantu" di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, dua kelompok remaja, yaitu kelompok AI alias R dan kelompok "Gopek", sedang bersitegang dan berniat untuk tawuran. Perpecahan yang dipicu oleh dendam dan gesekan antar kelompok ini adalah pemandangan yang tak jarang terjadi di area tersebut. Namun, malam itu, situasinya berbeda. Jasa Sinaga, yang tak ingin melihat pertumpahan darah, berinisiatif untuk melerai.
Niat baik Jasa justru berujung pada pertengkaran sengit dengan AI alias R dan kawan-kawannya. Tersulut emosi, AI alias R mengeluarkan sebilah pisau. Tanpa ragu, ia menusuk ke arah Jasa. Tusukan pertama mengenai telapak tangan Jasa. Meski terluka, Jasa berusaha menyelamatkan diri. Ia lari, namun dikejar oleh AI dan teman-temannya.
Nahas, Jasa terjatuh saat melarikan diri. Di momen kritis itulah, AI alias R dan kawan-kawannya mengeroyok Jasa tanpa ampun. Dalam keadaan tak berdaya, Jasa kembali menjadi sasaran tusukan AI alias R. Kali ini, pisau tajam itu menancap di punggungnya. Setelah melihat korbannya terkapar, para pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Jasa yang bersimbah darah.
Empat Pelaku Berhasil Diringkus
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA, tim gabungan Polres Batu Bara bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, empat pelaku berhasil diamankan, semuanya masih berusia di bawah umur. Keempatnya adalah AI alias R (16), UA alias M (16), MYM alias L (17), dan MI alias K (14).
Mirisnya, keempat pelaku berasal dari desa yang sama dengan korban, yaitu Desa Bagan Dalam.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat kasus ini, di antaranya sehelai jaket hoodie berwarna putih dengan bercak darah, sehelai celana jeans panjang biru yang juga berlumuran darah, serta satu bilah pisau komando yang digunakan AI alias R untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, AI alias R dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dari K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat tentang bahaya tawuran dan kekerasan. Upaya Jasa Sinaga untuk melerai konflik justru berakhir dengan nyawanya sendiri, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya. Polres Batu Bara berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, memastikan para pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan keji mereka. (Boys- 4)