Asahan - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi dana penyimpangan pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Kisaran tahun 2019 berinisial DN (34)
Kajari Asahan Basril G didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan PJU Kejaksaan Negeri Asahan dalam keterangan persnya, Senin (1/9/2025) menjelaskan bahwa sebelumnya DN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025.
"Dalam kasus ini kita menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial DN, BS dan RW dan saat ini kita masih menahan DN yang merupakan relationship manager BRI Kantor Cabang Kisaran tahun 2019, Dimana penahanan DS akan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 September 2025 hingga 20 September 2025 di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara sesuai dengan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Nomor : Print 04/I.2.23/Fd.1/09/2025 tanggal 1 September 2025"papar Kajari
Kajari menambahkan, akibat tindakan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412.918.407,40.
"Tersangka DN kita tetapkan dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun" jelas Kajari.
Kajari juga menyebutkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka lainnya yakni BS dan RW.
"Kita akan memanggil BS dan RW dan kepada keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini" jelasnya