Kejari Batu Bara Tetapkan Kadis Pendidikan dan Dua Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi 2024

Kejari Batu Bara Tetapkan Kadis Pendidikan dan Dua Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi 2024

Batu Bara, Seribuparitnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 2 September 2025, Kejari resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.

Ketiga tersangka tersebut adalah JM (53), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; WD (35), pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN); serta RH (38), pihak yang menyewakan LPPN kepada WD.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JM, WD, dan RH sebagai tersangka,” ujar Oppon Siregar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, dalam siaran pers resminya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Kasus ini bermula dari kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Tahun 2024 yang diduga menggunakan lembaga penyelenggara tanpa izin resmi. Tindakan ini berujung pada penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan untuk peningkatan kompetensi guru.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 442.025.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

Kejari Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. “Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Oppon Siregar.

Dengan langkah ini, Kejari Batu Bara berharap dapat memberi efek jera sekaligus memastikan transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.(Boys- 4)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index