Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, akhirnya menetapkan Olvi Pradiyan (OP), pengendara mobil yang viral terekam kamera memukul seorang pejalan kaki sambil menggendong anak, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Pelaku OP (Olvi Pradiyan) telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Kompol Bery, Rabu (17/9/2025).
Bery menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional meski sempat beredar kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat.
"Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Pengusutan kasus ini menindaklanjuti peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025.
Saat itu, OP terlibat cekcok dengan seorang pejalan kaki berinisial RSS. Dalam video berdurasi 1 menit yang beredar luas di media sosial, terlihat OP meluapkan emosinya hingga mendorong RSS yang sedang menggendong bayi berusia 9 bulan.
Akibat dorongan itu, bayi yang digendong RS, terjatuh ke jalan, sehingga membuat suasana panik.
Karena keributan tersebut warga yang kebetulan ada sekitar lokasi dan pihak sekolah segera turun tangan untuk melerai.
Menurut keterangan RSS, kejadian bermula saat dirinya tersenggol mobil yang dikendarai OP. Perselisihan kecil itu kemudian berkembang menjadi keributan yang berakhir ricuh.
Meski sempat muncul kabar bahwa OP mengaku memiliki keluarga aparat, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Pasca penetapan tersangka ini, kini penyidik Polresta Pekanbaru sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan