DPRD Sahkan Tiga Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda

DPRD Sahkan Tiga Ranperda Pemprov Riau Menjadi Perda

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun tiga Ranperda Pemerintah Provinsi Riau tersebut yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Riau Tahun 2024-2043, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Disetujuinya tiga Ranperda menjadi Perda tersebut, digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Selasa (30/9/25). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ikhwan. 

"Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda," ujar Parisman Ikhwan. 

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid mengapresiasi para anggota dewan yang telah menyetujui tiga Ranperda Riau menjadi Perda. Gubri menyebut, ketiga Ranperda tersebut memiliki lingkup yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Riau.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Riau serta kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga seluruh proses pembahasan ketiga Ranperdaini dilaksanakan dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab," ujar Gubri. 

Dengan semangat kolaborasi, Gubernur Wahid menilai, hal itu akan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. 

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, Ranperda pertama yang di setuju menjadi Perda yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Gubri Abdul Wahid menyampaikan, APBD Provinsi Riau tahun 2025 mengalami beberapa penyesuaian, seperti APBD Provinsi Riau tahun 2025 yang semula berjumlah Rp9,696 triliun, berkurang Rp245,081 miliar, sehingga menjadi Rp 9,451 triliun. 

"APBD memiliki fungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi serta stabilisasi. Melalui APBD yang disusun secara realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat memastikan pencapaian pemerataan peningkatan kualitas publik dan keseimbangan ekonomi daerah, " jelasnya. 

Ranperda kedua yang telah disetujui yakni Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Provinsi Riau Tahun 2024-2043. Dengan adanya Ranoerda ini, Gubri Wahid mengatakan bahwa 

Pemerintah Provinsi Riau memiliki kewajiban menyusun rancangan pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman, sebagaimana pedoman pembangunan yang berlaku hingga 20 tahun ke depan. 

"Kawasan pemukiman merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara dan memiliki kaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan undang-undang kewenangan provinsi dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang meliputi urusan perumahan, penataan ruang, dan kawasan pemukiman, " imbuhnya 

Sedangkan Ranperda ketiga yang telah disetujui yakni Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas, mewujudkan taraf hidup yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, dan mandiri. 

"Setelah disetujui dan disahkan dewan, selanjutnya dokumen Ranperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, sebagai proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Sehingga implementasinya dapat segera dimulai demi kepentingan masyarakat, " tutup Gubri Wahid. 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index