Modus VCS: Pria Beristri di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan Rp1,6 Miliar

Modus VCS: Pria Beristri di Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan Rp1,6 Miliar

Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang menjerat seorang pria beristri di Pekanbaru. Dua pelaku, merupakan sepasang kekasih, ditangkap setelah memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

Kedua tersangka yakni wanita inisial SH (24) dan SZ (34). Mereka diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilakukan penelusuran jejak digital dan analisis media sosial. 

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda SH diamankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, dan SZ, di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Dalam laporannya, korban mengaku diancam akan disebarkan rekaman saat melakukan video call sex melalui Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kunco Ridwan, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku perempuan berawal dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam pada 2019. Keduanya kemudian intens berkomunikasi lewat media sosial.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi SH dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call sex. Meski sempat menolak, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Namun tanpa sepengetahuan korban, SH diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) dari momen tak senonoh itu.

“Gambar hasil tangkapan layar itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mentransfer sejumlah uang,” ungkap Kombes Ade.

Dalam pesan WhatsApp, pelaku mengirim foto yang hanya bisa dilihat sekali sambil menulis ancaman:

“Kau kirim uang, kalau tidak kusebarkan foto kau.”

Takut rahasianya terbongkar kepada sang istri, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang pertama sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Mhd Rafi, yang disediakan oleh pelaku kedua, SZ.

Ancaman dan transfer uang itu terus berlanjut selama dua tahun, sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Korban secara bertahap mengirim uang kepada pelaku hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini SH berperan sebagai penyedia rekening sekaligus pengatur aliran dana hasil kejahatan. Uang hasil pemerasan kemudian digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.

“Dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Honda Brio (hitam dan putih), satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu kalung emas seberat 10 gram, dua unit ponsel (Vivo V29 dan iPhone 14 Pro Max), lima kartu SIM card,” jelas Ade.

Ade mengatakan pasangan kekasih ini melanggar Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kombes Ade mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap jebakan kejahatan digital seperti VCS.

“Kejahatan siber kini semakin canggih. Jangan mudah tergoda ajakan dari orang yang baru dikenal di media sosial. Sekali data pribadi atau citra diri bocor, itu bisa menjadi senjata untuk memeras korban,” tegasnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index