Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Terbaru

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Terbaru
ILUSTRASI PPPK PARUH WAKTU. Foto: Khusus/BKN RI

Pemerintah menetapkan ketentuan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPPK). Skema ini memberikan kesempatan bagi para profesional untuk bekerja di instansi pemerintah dengan jam kerja yang lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan hak penghasilan yang jelas.

Besaran gaji PPPK Paruh Wahtu disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan jabatan yang dijabat. Selain gaji pokok, pegawai juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan lain dari instansi tempatnya bekerja.

 

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah skema gaji sebelumnya. Pada tahun 2025, gaji pokok PPPK telah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan, dengan kisaran terendah sekitar Rp1.938.500 per bulan.

Namun, perlu dicatat bahwa nilai gaji ini belum termasuk tunjangan tambahan yang dapat diperoleh tergantung pada instansi, departemen, dan lokasi penempatan. Berikut adalah daftar rentang gaji pokok PPPK 2025 per golongan.

 

  • Kelompok I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III : Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV : Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Grup V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
  • Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX : Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
  • Golongan XI : Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Kelas XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Kelompok XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Grup XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Grup XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Meskipun jam kerjanya lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan penting yang mendukung kinerja dan kesejahteraan mereka. Berikut beberapa tunjangan PPPK paruh waktu yang perlu Anda ketahui.

1. Tunjangan Kerja

PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan kerja yang disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini menyesuaikan proporsi jam kerja, sehingga meskipun pekerjaannya tidak purnawaktu, kontribusinya tetap dihargai.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

Layaknya PNS penuh waktu dan PPPK, pekerja paruh waktu berhak atas THR sebelum hari raya keagamaan. Meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja, tunjangan ini tetap merupakan tambahan yang sangat baik karena dapat digunakan untuk kebutuhan khusus seperti persiapan hari raya atau kebutuhan mendesak lainnya.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan tunjangan transportasi jika pekerjaan tersebut mengharuskan perjalanan atau mobilitas tertentu. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam, laptop, atau alat bantu lainnya tetap disediakan agar pekerjaan tetap lancar dan profesional, meskipun jam kerjanya lebih sedikit daripada PPPK penuh waktu.

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

PPPK paruh waktu tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dengan iuran ditanggung sepenuhnya oleh negara. Hal ini menjamin hak mereka atas layanan kesehatan, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, serta manfaat pensiun.

Tentang PPPK Paruh Waktu dan Waktu Kerja

Menurut Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu merupakan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu, dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu.

Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki anggaran staf terbatas, tetapi tetap membutuhkan staf profesional untuk mendukung layanan publik.

Waktu kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap tahun melalui perjanjian kerja dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Durasi kontrak yang lebih pendek ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan anggaran yang tersedia.

Pengaturan jam kerja dan jam kerja dilakukan oleh Badan Pembinaan Kepegawaian (PPK) sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan ketersediaan anggaran. Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPPK Paruh Waktu, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Sosial atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index