PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil tindakan tegas dengan mencabut resmi izin PT Pekanbaru Sayap Berjaya Bar, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini berlaku efektif mulai 11 Oktober 2025.
Tim inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi Riau, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau.
Tim menemukan pelanggaran serius terhadap izin yang telah dikeluarkan. Mereka telah melakukan inspeksi insidental dan membuat laporan berita resmi sebagai dasar pencabutan izin.
Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kekecewaannya atas penerbitan izin dan rekomendasi teknis untuk PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten. Permintaan ini diajukan sebagai tindak lanjut dari sanksi pencabutan izin.
Kedua instansi tersebut seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap lapangan berdasarkan izin yang diajukan, khususnya apakah izin tersebut sesuai atau tidak, agar tidak terjadi pelanggaran.
Gubri akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran dalam proses rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya perintahkan semuanya [Dispar dan DPMPTSP] diperiksa. Kalau kedapatan [melanggar], semuanya akan disanksi," kata Abdul Wahid kepada media, Sabtu (11/10/2025).

Gubri mengatakan bahwa penerbitan izin oleh pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau, dilakukan tanpa koordinasi langsung dengannya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi dikeluarkan, yang berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.
"Saya meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," kata Abdul Wahid.
Sebagai informasi, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau, memang benar bahwa izin usaha HW Live House Bar telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemberitaan yang dilakukan oleh tim lapangan.
Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan diterbitkannya pencabutan sertifikat standar, izin usaha untuk kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Pencabutan izin atau sertifikat standar mempertimbangkan beberapa peraturan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau juga mematuhi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar peraturan ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.