TNI Polri Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar, Operator Alat Berat Ditangkap

TNI Polri Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Kampar, Operator Alat Berat Ditangkap

KAMPAR - Tim gabungan Polres Kampar bersama Korem 031/Wira Bima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau Senin 13 Oktober 2025. Dalam operasi itu, seorang operator alat berat diamankan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.45 WIB. Dari hasil penindakan, polisi menyita satu unit alat berat dan buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.

"Tim gabungan menemukan aktivitas galian C tanpa izin di lokasi tersebut. Seorang operator alat berat berhasil diamankan untuk dimintai keterangan," ujar Boby.

Operator yang diamankan diketahui bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Petugas juga membawa satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye sebagai barang bukti.

Menurut Boby, penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal akan terus dilakukan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

"Kegiatan penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas Boby.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi gabungan ini melibatkan puluhan personel dari Polres Kampar, Korem 031/Wira Bima, dan Kodim 0313/KPR.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit Tipidter, Iptu Hermoliza, dan unsur TNI dari dua satuan berbeda.

Gian menambahkan bahwa lokasi galian tersebut sudah lama diincar aparat karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.

"Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak yang terlibat dalam usaha ini," jelas Gian.

Kronologis penggerebekan

Gian menjelaskan tim Gabungan ini bergerak pada hari Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya Galian C Ilegal.

Sasaran operasi kali ini adalah Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin. 

Setelah melakukan perjalanan dan pengintaian yang intensif, tim tiba di lokasi sekitar pukul 17.45 WIB, menjelang petang. Di lokasi, tim mendapati bukti nyata aktivitas ilegal yang sedang berlangsung.

"Pada saat tiba, petugas gabungan langsung mendapati pemandangan satu unit alat berat jenis Ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang sedang beroperasi di area tersebut," kata Gian.

Di dalam kokpit alat berat, terdapat seorang operator yang tengah menjalankan mesin pengeruk. Penemuan ini langsung memicu tindakan pengamanan oleh tim di lapangan.

Gerak cepat dilakukan Tim Gabungan. Mereka langsung mengamankan operator alat berat tersebut. Setelah diinterogasi, operator yang terkejut dengan kedatangan petugas itu mengaku bernama Heryanto alias Anto. 

Penangkapan ini merupakan langkah awal yang krusial untuk membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat di balik praktik penambangan ilegal tersebut.

Selain mengamankan operator yang kini berstatus sebagai tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti penting dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku catatan pembelian. 

"Buku ini diduga kuat berisi rekapitulasi transaksi atau logistik yang berkaitan dengan kegiatan Galian C ilegal, menjadikannya petunjuk penting untuk pengembangan kasus," jelasnya.

Pasca pengamanan, tersangka atas nama Heryanto alias Anto beserta seluruh barang bukti yang disita, termasuk Ekskavator Hitachi dan buku catatan pembelian, langsung dibawa menuju Markas Polres Kampar. 

"Penahanan ini bertujuan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana Galian C Ilegal di wilayah hukum Kampar," tegas Gian

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index