Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menghebohkan masyarakat. Kasus yang diungkap adalah jaringan pembobolan minimarket lintas kabupaten, menangkap pelaku penculikan sadis di Tol Pekanbaru - Dumai, serta aksi jambret yang menyebabkan ibu dan anak terjatuh dari sepeda motor.
Ekspos tiga kasus ini disampaikan oleh Plh Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, SIK MM, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/10).
Kasus pertama yang diungkap adalah jaringan spesialis pembobolan Indomaret, Alfamart, dan bengkel motor yang telah beraksi sedikitnya di 25 lokasi di wilayah hukum Polda Riau.
Dua pelaku berhasil diamankan, yakni AA dan RS, sementara empat lainnya (ES, RA, LP, dan MSR) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut AKBP Rudi, kelompok ini beraksi sejak April hingga Agustus 2025 menyasar toko-toko yang beroperasi 24 jam.
“Para pelaku lebih dulu memantau situasi, lalu mematikan aliran listrik, kemudian memotong gembok menggunakan tabung oksigen pemotong besi,” jelasnya.
Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, SIK MM menjelaskan, kasus ini terungkap setelah laporan pencurian di Indomaret Jalan Garuda Sakti KM 30, Kampar, pada 20 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim Jatanras berhasil mengamankan AA, sehingga terbongkar jaringan komplotannya.
“AA mengakui telah beraksi di 16 Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel sepeda motor. Barang hasil curian seperti rokok, gula pasir, dan barang dagangan lain dijual ke penadah RS,” kata Rooy.
Selain para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua mobil operasional (Mitsubishi Xpander BA 1535 HE dan Toyota Rush BM 1388 OO), dua linggis, satu set tabung oksigen, rantai, gembok, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
“Empat pelaku lain masih kami buru, termasuk ES yang diduga sebagai otak kejahatan,” tegas AKBP Rooy Noor.
Kasus kedua yang menonjol adalah penculikan dan penganiayaan terhadap Eduard Buulolo (28) di Rest area Tol Pekanbaru-Dumai pada 16 September 2025.
Lima pelaku terlibat dalam aksi ini, tiga di antaranya telah ditangkap, yakni Sudirman Buulolo, M Tarmizi, dan Aliran Hati Laia, sedangkan dua lainnya (Jon dan Samsir Laia) masih buron.
“Korban diculik secara paksa, dibawa ke arah Jambi, dan mengalami penganiayaan berat,” ujar Rooy.
Dari hasil penyelidikan, motif penculikan ini dilatarbelakangi dendam dan persoalan bisnis rokok tanpa cukai. Korban Eduard disebut mengambil 80 kardus rokok dari seseorang bernama Purba namun tidak menyetorkan hasil penjualannya.
Akibatnya, uang pembelian rokok dari Sudirman dipotong Purba senilai Rp560 juta sebagai ganti rugi, sehingga Sudirman merasa dirugikan dan merencanakan penculikan.
“Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Riau, korban mengalami lebih dari 13 luka memar dan lecet di wajah, punggung, serta lengan dan kaki akibat pukulan benda tumpul,” ungkap Rooy.
Selain para pelaku polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua flashdisk berisi rekaman CCTV Rest Area KM 64 dan video saat penculikan turut diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ketiga yang diungkap adalah aksi penjambretan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga dan dua anaknya terjatuh di Jalan Teropong, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Pelaku berinisial JAS alias Jeremi (28) ditangkap Tim RAGA Ditreskrimum Polda Riau setelah kabur usai menjambret gelang emas milik korban Rahmadani.
Menurut AKBP Rooy Noor, kejadian itu terjadi pada 16 Juli 2025 pukul 11.30 WIB. “Saat korban hendak masuk ke rumahnya, dua pria berboncengan merampas gelang emas di tangan kiri korban. Akibatnya, korban dan dua anaknya terjatuh ke aspal,” ujar Rooy.
Pelaku JAS beraksi bersama rekannya Da (DPO) menggunakan motor Honda Vario hitam-biru. Setelah menjambret, mereka melarikan diri dan menjual hasil rampasan senilai Rp8,5 juta, yang sebagian digunakan membeli jam tangan merk Expedition.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita faktur pembelian gelang emas, jam tangan hasil penjualan, dan satu unit HP Vivo Y30E milik pelaku.
“Motif pelaku murni ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun,” terang Rooy.