Banten - Mengelola aset kini bukan hanya urusan rekening bank atau investasi digital. Bagi masyarakat yang memiliki tanah, ada cara mudah untuk memantau dan memastikan kepemilikan aset secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Muhammad Rifano, salah satu pengguna aktif Sentuh Tanahku, menilai aplikasi ini memberikan pengalaman baru dalam mengelola aset tanah secara pribadi. Ia tak lagi perlu "bongkar lemari" untuk mengecek sertipikatnya.
“Yang paling membantu itu kita bisa melihat daftar tanah yang kita miliki, dan memastikan bahwa tanah itu memang sudah terdaftar atas nama kita,” ujar Muhammad Rifano saat ditemui di pameran Livin Festival, PIK 2, Banten, Kamis (16/10/2025).
Ia menggambarkan aplikasi ini seperti layanan mobile banking yang menggantikan buku tabungan. “Kalau di bank sekarang orang gak perlu lagi pegang buku tabungan, cukup buka aplikasi untuk tahu saldo dan transaksi. Nah, Sentuh Tanahku juga begitu. Kita bisa memantau aset-aset tanah kita dengan mudah, tanpa khawatir dan tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan,” jelas Muhammad Rifano.
Menurut Rifano, fitur verifikasi dalam Sentuh Tanahku juga membantu memastikan keaslian data bidang tanah. Ia mengaku, tak perlu was-was lagi jika mau bertransaksi tanah dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki kendali lebih besar dalam manajemen aset pertanahan mereka. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses informasi sertipikat, status hak, hingga peta lokasi bidang tanah langsung dari ponsel. Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan fitur-fitur digital agar layanan pertanahan semakin transparan, efisien, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat di era digital. (JM/KR)
- Nasional
- Jawa Barat
Sentuh Tanahku sebagai Solusi Digital untuk Manajemen Aset Tanah Pribadi Masyarakat
Pilihan Redaksi
IndexPresiden Prabowo Pimpin Sidang DEN, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Kasus DBD di Indragiri Hulu Tembus 235 Kasus Hingga Agustus 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
Jumat, 18 September 2026 - 18:00:35 Wib Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Jumat, 18 September 2026 - 16:14:58 Wib Nasional
PERADI Gelar Rakernas 2026, Bahas Pembaruan Kurikulum PKPA hingga Dewan Kehormatan Pusat Bersama
Jumat, 18 September 2026 - 09:56:40 Wib Nasional
Perketat Pengawasan, Komdigi Minta 25 PSE Lingkup Privat Penuhi Kewajiban Pendaftaran
Kamis, 17 September 2026 - 21:16:29 Wib Nasional