PERADI Gelar Rakernas 2026, Bahas Pembaruan Kurikulum PKPA hingga Dewan Kehormatan Pusat Bersama

PERADI Gelar Rakernas 2026, Bahas Pembaruan Kurikulum PKPA hingga Dewan Kehormatan Pusat Bersama
Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf saat menyampaikan sambutannya dalam Rakernas PERADI 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9). Foto: HFW

Rakernas menjadi forum evaluasi sekaligus pertukaran gagasan mengenai langkah strategis organisasi ke depan. Antusiasme peserta dalam rangkaian Rakernas menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebagai forum konsolidasi nasional sekaligus penyusunan program kerja organisasi untuk satu tahun ke depan.

Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan Rakernas merupakan agenda rutin organisasi yang mempertemukan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk membahas berbagai agenda strategis organisasi.

Selain menyusun program kerja, menurut Fikri, Rakernas menjadi forum evaluasi sekaligus pertukaran gagasan mengenai langkah strategis organisasi ke depan. Dia menilai antusiasme peserta dalam rangkaian Rakernas menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Tentu rapat kerja ini menjadi satu wadah bagi kita bersama untuk bisa saling bertukar pikiran mengenai langkah-langkah strategis apa yang akan kita ambil ke depan,” ujar Fikri dalam sambutannya dalam acara yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9).

Dalam Rakernas, PERADI membahas sejumlah program yang akan menjadi prioritas organisasi. Salah satunya pembaruan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Fikri mengatakan PERADI tengah melakukan revamp terhadap kurikulum PKPA yang telah digunakan selama lebih dari 20 tahun.

Pembaruan tidak hanya akan menyasar substansi hukum, tetapi juga metode pendidikan dan kebutuhan profesi advokat di tengah perkembangan teknologi. “Kurikulumnya sudah lebih dari 20 tahun yang sekarang kan, nah kita betul-betul kita lihat secara pedagogi bukan hanya dari substansi hukum itu seperti apa,” tambahnya

Rakernas menjadi forum evaluasi sekaligus pertukaran gagasan mengenai langkah strategis organisasi ke depan. Antusiasme peserta dalam rangkaian Rakernas menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Menurut Fikri, kurikulum baru tersebut juga akan menyesuaikan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam praktik hukum. Dia berharap kurikulum baru dapat selesai dalam satu hingga dua bulan mendatang.

PERADI juga akan mematangkan mekanisme advokat pendamping bagi calon advokat yang menjalani masa magang dua tahun. Organisasi akan menyediakan informasi dan daftar advokat pendamping yang bersedia memberikan pendampingan. Dengan mekanisme tersebut, calon advokat diharapkan dapat menentukan advokat pendamping sejak menyelesaikan PKPA.

Agenda prioritas lainnya adalah penguatan layanan bantuan hukum pro bono. PERADI berencana membentuk Pro Bono Center yang secara khusus mengelola pelaksanaan kewajiban pro bono advokat.

Fikri mengatakan Pro Bono Center akan mengelola pelaksanaan kewajiban advokat untuk memberikan layanan pro bono selama 50 jam setiap tahun. PERADI juga menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga melalui Legal Defense Fund untuk membantu pembiayaan biaya pendukung perkara pro bono. “Pro bono ini benar-benar hal yang penting sekali lah yang kita ingin ada sesuatu yang besar yang lahir di sini,” katanya.

Suasana Rakernas PERADI 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9). Foto: HFW

PERADI juga menyiapkan program continuing legal education untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas advokat. Fikri mengatakan organisasi menargetkan pelaksanaan program tersebut setidaknya dua kali dalam sebulan.

Materi pelatihan akan mencakup berbagai bidang hukum, mulai dari litigasi perdata dan pidana, hukum korporasi, hingga hak asasi manusia. Pelatihan tersebut nantinya akan dilaksanakan dengan menghadirkan sejumlah narasumber. “Jadi bakal jadi inilah tahun-tahun yang sibuklah buat PERADI,” ujar Fikri.

Selain program kerja organisasi, Rakernas PERADI juga diisi dengan diskusi mengenai RUU Advokat dengan tema “Menyongsong RUU Advokat: Mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama dan Standar Profesi yang Tunggal.” Pembahasan RUU Advokat menjadi salah satu agenda strategis karena terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan pengaturan profesi advokat dengan kondisi organisasi advokat saat ini.

Rakernas menjadi forum evaluasi sekaligus pertukaran gagasan mengenai langkah strategis organisasi ke depan. Antusiasme peserta dalam rangkaian Rakernas menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Fikri menyebut meskipun praktiknya Indonesia telah memiliki banyak organisasi advokat atau multibar, UU Advokat yang berlaku saat ini masih dibangun dalam kerangka single bar. “Jadi itu sesuatu yang harus diperbaiki dan kita kerja sama dengan organisasi advokat yang lain bersama pemerintah sedang berproses untuk merumuskan kembali kira-kira konsep multibar yang tepat buat kita itu seperti apa,” katanya.

Salah satu gagasan yang tengah dibahas adalah pembentukan Dewan Kehormatan Bersama. Fikri mengatakan lembaga tersebut antara lain diharapkan dapat melakukan verifikasi terhadap organisasi advokat dan menjadi pemutus akhir dalam perkara pelanggaran kode etik.

Dengan mekanisme tersebut, advokat yang dikenai sanksi etik di satu organisasi tidak dapat berpindah ke organisasi lain untuk menghindari sanksi. Fikri mengatakan pembahasan mengenai Dewan Kehormatan Bersama saat ini masih berlangsung bersama pemerintah dan diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU Advokat.

Pada akhirnya, Fikri berharap Rakernas tidak hanya menghasilkan program kerja, tetapi juga memperkuat hubungan antara pengurus pusat dan daerah. “Saya paling berharap adalah ketemu tim antara pengurus di pusat dengan DPC, ketemu dalam konteks pemikiran kemudian nyambung dan betul-betul terjadi kerja sama yang optimal, enggak masing-masing berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Saor Siagian mengatakan pembentukan Dewan Kehormatan Bersama diperlukan untuk memperkuat penegakan kode etik sekaligus menjaga martabat profesi advokat.

Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Saor Siagian dalam Rakernas PERADI 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (17/9). Foto: HFW


“PERADI mendorong supaya segera dibentuk Dewan Kehormatan Bersama sehingga di mana pun dia terdaftar sebagai advokat, ketika kelak dia katakanlah diberi sanksi pelanggaran kode etik, dia tidak bisa lagi kemudian selamat atau kemudian menyeberang di organisasi lain,” ujar Saor pada kesempatan yang sama.

Rakernas menjadi forum evaluasi sekaligus pertukaran gagasan mengenai langkah strategis organisasi ke depan. Antusiasme peserta dalam rangkaian Rakernas menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah.

Plt Ketua DPC PERADI Malang, Anjar Nawan Yusky juga menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut. Dewan Kehormatan Bersama diperlukan karena semakin banyaknya organisasi advokat dapat menyulitkan kontrol terhadap anggota, khususnya ketika terjadi pelanggaran kode etik. Sistem multibar, kata dia, tetap dapat berjalan dengan keberadaan satu standar kode etik dan Dewan Kehormatan Bersama.

“Jadi tidak ada lagi kutu loncat advokat yang pindah dari satu organisasi ke organisasi yang lain. Sehingga kalau memang dia disanksi ya tentu harus siap dengan sanksinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Padang Guntur Abdurrahman turut mendukung pembentukan satu dewan etik dengan standar yang sama. Menurutnya, penguatan standar etik diperlukan untuk menjaga integritas dan profesionalitas advokat.

“Jadi ada standar etik yang sama sehingga nanti kita advokat yang benar-benar profesional di daerah ini. Juga merasa bangga dengan dengan marwah profesi kita terjaga integritas kita di mata masyarakat. Secara prinsipnya, kami juga mendukung program nasional dan DPC Padang tentu sejalan dengan program-program dari Ketua Umum dan DPN,” tutupnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index